Kategori: DAERAH

  • Pendaftar CPNS di Lamsel Sudah Capai 3.446 Orang

    Pendaftar CPNS di Lamsel Sudah Capai 3.446 Orang

    Hariancakra.co.id (Lampung Selatan) — Hingga kini jumlah pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) di Kabupaten Lampung Selatan mencapai 3.446 orang terdiri dari 1.597 CPPPK Guru, CPPPK non guru 94 dan CPNS 1.755 orang.

    Hal ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lampung Selatan Puji Sukanto, Selasa,20 Juli 2021, ketika dihubungi via ponselnya.

    Menurut dia, dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi CPNS tahun 2021. Maka, dilakukan masa perpanjangan masa pendaftaran dan penyesuaian jadwal tahapan seleksi CASN tahun 2021 sesuai dengan Surat Badan Kepegawaian Negara (BPN) Nomor 6201/B-KS. 04.01/SD/K/2021.

    “Dengan adanya surat tersebut. Maka,  surat Kepala BKN nomor 5587/B-
    KS.04.01/SD/K/2021 dan 5870/B-KS.04.01/SD/K/2021 dinyatakan dilakukan
    penyesuaian jadwal pendaftaran sampai dengan pengumuman pasca sanggah.Tahapan pelaksanaan seleksi ASN selanjutnya (SKD, Seleksi Kompetensi PPPK Non
    Guru, Seleksi Kompetensi PPPK Guru, dan SKB) akan menyesuaikan dengan
    kebijakan Pemerintah terkait dengan Pandemi Covid-19,” ujar dia.

    Disingung formasi apa yang kurang diminati pelamar, Puji, menyatakan untuk dokter gigi dari 6 formasi baru 1 pendaftar. “Tapi, sejauh ini kami tidak tahu mengapa dokter gigi kurang diminati oleh pelamar,” katanya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya pendaftaran seleksi CASN dari 30 Juni – 21 Juli 2021 berubah menjadi 30 Juni -26 Juli 2021. Lalu, pengumuman hasil seleksi administrasi dari 28 – 29 Juli 2021 berubah menjadi 2 -3 Agustus 2021 dan masa sanggah dari30 Juli – 1 Agustus 2021 berubah menjadi  4 -6 Agustus 2021.

    Kemudian, jawab sanggah dari 30 Juli -8 Agustus 2021 berubah menjadi 4 – 13 Agustus 2021 dan pengumuman pasca  sanggah 9 Agustus 2021 berubah menjadi 15 Agustus 2021. Sementara, untuk jadwal lainya tetap.  (Lim)

  • Walikota Bandarlampung Sambut Baik Program Vaksinasi Keliling Oleh Polda Lampung

    Walikota Bandarlampung Sambut Baik Program Vaksinasi Keliling Oleh Polda Lampung

    Hariancakra.co.id (Bandarlampung) — Polda Lampung melakukan inovasi dengan akan melakukan vaksinasi keliling di Kota Bandarlampung.

    Hal itu disambut baik oleh Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana. Ia menyampaikan bahwa mobil vaksin keliling inovasi Polda Lampung akan melakukan vaksinasi keliling juga di Pulau Pasaran, Batu Putu, dan Waydadi.

    Karena mobil vaksinasi keliling ini tidak hanya berkeliling di Bandarlampung saja, tapi ada juga di beberapa wilayah Provinsi Lampung.

    “Pak Kapolresta dan Pak Dandim sudah komunikasikan ini ke Bunda dan meminta beberapa Puskesmas untuk keliling. Jadi kita siapkan,” kata Bunda Eva, sapaan akrabnya saat ditemui di Lapangan Saburai, Enggal, Bandarlampung, Rabu (21/7).

    Bunda Eva berharap, dengan adanya mobil vaksin keliling yang menjangkau wilayah pelosok di Bandarlampung ini bisa ikut mencegah penyebaran Covid-19.

    “Karena Bandarlampung ini kan central ya, kalau central aman insya Allah kita semua akan aman. Mari kita saling bekerjasama dengan baik,” ujarnya.

    Bunda Eva juga mengapresiasi inovasi Polda Lampung ini karena dapat membantu program vaksinasasi khususnya untuk wilayah pedalaman.

    “Alhamdulillah dengan ada mobil vaksin keliling, artinya bisa menjangkau wilayah pelosokan di Provinsi Lampung termasuk wilayah kategori pelosokan di Kota Bandarlampung,” tambahnya.

    Kemudian terkait stok vaksin, Bunda Eva menyampaikan, bahwa pemkot sudah mengajukan penambahan vaksin.

    “Kita sudah ajukan, tapi memang masih belum ada. Kita ikut intruksi dari pusat, provinsi, baru kita. Makanya kerja sama semua pihak memang diperlukan, dan ini salah satu usaha kita,” jelasnya.

    “Bunda juga sekali lagi imbau masyarakat untuk prokes dan 5M nya untuk selalu dijaga, baik yang belum mendapatkan vaksin maupun sudah divaksin,” pungkasnya. (Red)

  • Alat Sterile Connecting Device Akan Segera Hadir di UDD PMI Provinsi Lampung

    Alat Sterile Connecting Device Akan Segera Hadir di UDD PMI Provinsi Lampung

    Hariancakra.co.id (Bandarlampung) — Gubernur Arinal Djunaidi menerima audiensi PMI Provinsi Lampung, bertempat di Mahan Agung, Senin (21/7). Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra dan Jajaran Pengurus PMI Provinsi Lampung.

    Pelayanan darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.

    Peraturan Pemerintah Nomor 7/2011 tentang pelayanan darah menyebutkan, penyelenggaraan donor darah dan pengelolaan darah dilakukan oleh Unit Donor Darah (UDD) yang diselenggarakan oleh organisasi sosial dengan tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalang-merahan (PMI).

    Saat ini, dengan terus meningkatnya angka kasus Covid-19, terdapat salah satu alternatif pengobatan melalui terapi plasma darah atau terapi konvalesen yaitu memberikan plasma darah yang mengandung antibodi dari pasien yang telah sembuh, diberikan kepada orang-orang yang masih sakit.

    Namun, menurut Ketua PMI Provinsi Lampung Riana Sari Arinal, masih terdapat keterbatasan terkait pengambilan plasma konvalesen di UDD PMI Provinsi Lampung, yang masih dilakukan secara konvensional.

    Solusi terkait mengatasi keterbatasan tersebut yaitu dengan menghadirkan alat penunjang Sterile Connecting Device (SCD). Dengan alat ini, maka plasma darah akan terambil dengan maksimal dimana satu orang bisa mendonorkan 400-600 ml sehingga siklus pengambilannya juga bisa menjadi lebih cepat yaitu dua minggu sekali.

    Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Arinal memberikan dukungan penuh untuk penyediaan alat Sterile Connecting Device yang akan digunakan di Unit Donor Darah (UDD) PMI Provinsi Lampung.

    “Alhamdulillah, atas dukungan dari Bapak Gubernur maka alat Sterile Connecting Device ini akan segera hadir di UDD PMI Provinsi Lampung,” ungkap Riana Sari Arinal.

    Selain itu, Riana Sari Arinal mengungkapkan akan terus berupaya mengkampanyekan pelaksanaan donor darah plasma konvalesen bagi para penyintas Covid-19, selain pelaksanaan donor darah rutin, agar dapat menjadi gerakan bersama bagi seluruh masyarakat di Provinsi Lampung.

    Riana menjelaskan alat ini didatangkan sebagai solusi agar plasma dapat terambil lebih maksimal. Karena sebelumnya pengambilan plasma konvalesen masih dilakukan secara konvensional sehingga hanya dapat dilakukan dengan siklus dua bulan sekali.

    “Dengan alat ini maka plasma akan terambil lebih maksimal, dimana satu orang bisa minimal 400 ml bahkan 600 ml sehingga siklus pengambilannya juga menjadi lebih cepat yaitu dua minggu sekali,” ujarnya.

    Riana mengatakan dengan demikian satu orang bisa menjadi donor konvalesen setiap dua minggu sekali sepanjang titer antibodinya tinggi.

    Wakil Ketua PMI Provinsi Lampung, Rudi Syawal Sugiarto menambahkan, kegiatan Siger Donor Darah yang pertama kali dilaunching pada tanggal 21 Juni 2021, sampai saat ini telah berhasil mengumpulkan lebih dari 1000 kantong darah di UDD PMI Provinsi Lampung.

    PMI Provinsi Lampung juga merencanakan, pada bulan Agustus nanti akan melaunching kegiatan donor darah plasma konvalesen oleh para penyintas yang ada di Provinsi Lampung untuk masyarakat yang membutuhkan, terutama pasien Covid yang berskala sedang atau berat.

    Diharapkan, setelah tersedianya Sterile Connecting Device, animo masyarakat untuk melakukan donor plasma darah konvalesen akan lebih meningkat, mengingat eskalasi peningkatan angka Covid di beberapa wilayah yang semakin tinggi.

    “Mudah-mudahan melalui bantuan yang diberikan Bapak Gubernur ini, PMI Provinsi Lampung dapat memberikan kontribusi nyata dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung,” pungkas Rudi Syawal. (Red)

  • Kabid Bina Marga Monitoring Progres Perkerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Gedung Harapan

    Kabid Bina Marga Monitoring Progres Perkerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Gedung Harapan

    HarianCakra.co.id – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang meninjau Progres pekerjaan Rehabilitasi jalan Ruas Gedung Harapan – Karya Makmur Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulangbawang salah satu akses penghubung ke Desa Sumber Agung Kecamatan Rawapitu.

    Rehabilitasi jalan ruas gedung harapan sepanjang 1600 meter, merupakan akses penghubung antar Kecamatan Penawar Aji ke Kecamatan Rawapitu.

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tulangbawang, M Puncak Stiawan, yang di wakili Kabid Bina Marga K.Heriyansyah menuturkan, rehabilitasi jalan penghubung sepanjang 1600 meter lebih itu menghabiskan dana sebesar Rp.1,5 miliar, yang di kerja oleh Cv Bintang Usha Jaya dan dijadwalkan rampung di bulan Oktober mendatang.

    “Hari ini monitoring proses base A, pengukuran ketebal pondasi Base A, hasil dari peninjauan pembangunan sudah masuk 22 persen dan pada bulan September yang akan datang sudah bisa dilalui,” kata Heri

    Ia mewanti-wanti pemenang proyek agar dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi, sehingga ketahanan rehabilitasi jalan penghubung itu dapat dirasakan masyarakat.

    Salah satu masyarakat setempat Marino mengatakan, Sangat berterimakasih dan antusias jalan ini sudah di rehabilitasi, sebab sudah bertahun-tahun jalan penghubung dari Kecamatan Penawar Aji ke Kecamata Rawapitu ini sagat rusak parah.

    “Alhamdulillah tahun 2021 ini sudah rehabilitasi oleh Pemerintah Kabupeten Tulangbawang melalui Dinas PUPR,” jelas Marino. (jay/red)

  • Brakkk, Kanopi Parkiran Kantor Bupati Lamsel Ambruk

    Brakkk, Kanopi Parkiran Kantor Bupati Lamsel Ambruk

    HarianCakra.Co.Id — Hujan derat disertai angin kencang, mengakibatkan kanopi parkiran kendaraan di Kantor Bupati Lampung Selatan roboh pada Selasa,13 Juli 2021, sekitar pukul 14.00 WIB.

    Berdasarkan pantauan tiang besi kanopi parkiran kendaraan disamping kiri Kantor Bupati Lampung Selatan sudah keropos. Sehingga, tidak kuat lagi menahan beban cukup berat. Akibatnya, 2 unit kendaraan dinas (Randis) dan 5 unit sepeda motor milik pegawai tertimpa atap kanopi parkiran.

    Menurut Cris, seorang pegawai di Kantor Bupati Lampung Selatan peristiwa itu diketahui pertama kali oleh Nurawaliyah, Staf Bagian Perekonomian Setkab Lamsel yang memberi tahu pegawai lainya bahwa kanopi parkiran kendaraan roboh ketika hujan deras disertai angin kencang.

    “Saya hanya dengar suara cukup keras. Lalu, datang Nurawaliyah, staf Bagian Perekonomian Setkab Lampung Selatan yang bilang kanopi parkiran kendaraan roboh dan menimpa randis milik Plt Asisten Bagian Administrasi Umum (Adum) Setkab Lamsel,”ujar dia.

    Hal senada dikatakan pegawai lainya yang enggan disebutkan jati dirinya, Menurut dia, randis milik Plt Asisten Bidang Adum Setkab Lampung Selatan itu baru saja diparkir dibawah kanopi parkiran dan ditinggal sopirnya masuk kedalam kantor. Tiba -tiba kanopi parkiran kendaraan itu roboh.

    “Untungnya, tidak ada korban jiwa dari peristiwa tersebut. Tapi, hanya beberapa kendaran saja yang rusak. Akibat tertimpa besi kanopi dan atapnya,”katanya. (ant/red)

  • DPRD TUBABA Paripurna 6 Raperda

    DPRD TUBABA Paripurna 6 Raperda

    HarianCakra.co.id – Sekertaris Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Novriwan Jaya, SP menghadiri Rapat Paripurna DPRD Tubaba dalam rangka pembicaraan tingkat 1 (satu) atas 6 (enam) Raperda, Selasa (13/7) yang dilaksanakan secara Virtual Zoom Metting di Ruang Rapat Bupati Tubaba.

    Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho, ST beserta Wakil ketua I dan II, Asisten I dan anggota Forkopimda serta beberapa kepala OPD terkait.

    Ke enam Raperda yang di bahas terdiri dari 3 Raperda usul inisiatif DPRD Tubaba yakni yang pertama Raperda Tentang Pariwasata Berbasis Ekonomi Kreatif, Kedua Raperda tentang Tangung Jawab Sosial Perusahaan, Ketiga Raperda tentang tata cara penyusunan Propemperda

    Dalam sambutan Bupati H. Umar Ahmad, SP yang diwakili oleh Sekdakab Novriwan Jaya, SP mengatakan Raperda Usul inisiatif DPRD tersebut dapat disampaikan bahwa kami menyambut baik atas Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) DPRD. Ketiga Raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan dan bertujuan untuk memenuhi asas kepastian hukum dan selanjutnya agar dapat dibahas dalam Rapat khusus antara Tim Propemperda bersama dengan Bapemperda DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat.

    Tujuan Rapat Paripurna ini adalah untuk melakukan Penyempurnaan Terhadap Penghitungan Tarif Retribusi sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta mendukung iklim investasi yaitu pelayanan Dalam Rangka Pengendalian Pertelekomunikasian sebagai petunjuk pelaksanaan bagi perangkat daerah dalam menetapkan Retribusi menara Telekomunikasi di wilayah Kabupaten Tubaba.

    Raperda yang Selanjutnya adalah tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 melalui penerapan disiplin protokol kesehatan pada tatanan normal baru serta Raperda ke 3 tentang Pengarusutamaan gender D
    dalam peraturan daerah.

    Selanjutnya usulan 3 Raperda Pemerintah Daerah yang harus dilakukan pembahasan yaitu Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah No 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.(akb/red)

  • Pertama di Lampung, Musa Luncurkan Mobil Vaksin

    Pertama di Lampung, Musa Luncurkan Mobil Vaksin

    HarianCakra.co.id – Sukseskan Vaksinasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah luncurkan Palayanan Mobile Vaksin.

    Mobil Vaksin diresmikan langsung Bupati Lamteng H. Musa Ahmad, S.Sos. dengan dihadiri unsur Forkopimda, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah terkait.

    Tugas dan jutuan dihadirkannya Mobil Vaksin ini sendiri, nantinya akan memberikan pelayanan ke masyarakat, khususnya lansia yang ingin vaksin. Namun, tidak bisa datang ke Puskesmas terdekat.

    “Pelayanan Mobile Vaksin ini nantinya akan berada di kecamatan – kecamatan yang ada di Lampung Tengah. Sasarannya, membantu masyarakat terutama lansia yang ingin vaksin. Namun, tidak bisa hadir ke puskesmas terdekat,” ucap Musa Ahmad, dalam acara peluncuran Mobil Vaksin, di Taman Gotong Royong Berjaya, Selasa (13/07).

    Hadirnya Mobil Vaksin ini, Kata Musa Ahmad, merupakan bentuk terobosan program Pemkab Lamteng dalam mensukseskan vakainasi, dan pencegahan penangulangan Covid-19 di Bumi Beguwai Jejamo Wawai.

    Lanjut kata Musa Ahmad, untuk itu hadir Pelayanan Mobile Vaksin yang akan langsung memberikan vaksin ke rumah-rumah warga. “Pelayanan Mobile vaksin ini merupakan yang pertama di luncurkan di Provinsi Lampung,” ungkapnya.

    Musa Ahmad berharap, Mobil Vaksin dapat mempercepat proses vaksinasi di Kabupaten Lamteng. “Yang pada intinya kita berharap pandemi Covid-19 bisa segera berakhir dengan program Vaksinasi ini,” ujarnya.

    Musa Ahmad menambahkan, dimasa pandemi dan PPKM yang tengah berjalan saat ini, kita imbau pada seluruh masyarakat di Lampung Tengah untuk melakukan vaksin di Puskesmas atau tempat – tempat yang ditunjuk pemerintah.

    “Mari kita suskeskan vaksinasi di Lamteng, tetap jaga kesehatan dan patuhi Protokol Kesehatan di lingkungan masing-masing,” tuntasnya. (Rls/Red)

  • Belajar Tatap Muka Ditunda

    Belajar Tatap Muka Ditunda

    HarianCakra.Co.Id -Belajar tatap muka yang akan dilaksanakan oleh Kabupaten Tulangbawang pada 12 juli ditunda, hal tersebut di tenggarai akibat lonjakan Covid-19 di Sai Bumi Nengah Nyapur, Minggu (11/07/2021).

    Demikian kepastian itu usai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Ristu Irham yang di konfirmasi melalui pesan WhatsAap membenarkan bahwa rencana belajar tatap muka ditunda.

    “Di tunda Dinda,” singkatnya

    Namun sayang nya sampai kapan penundaan tatap muka tersebut belum bisa dipastikan, karena mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulangawang tersebut enggan menjawab.

    Sehingga hal ini membuat orang tua wali murid para siswa dan siswi khususnya wali murid sekolah tingkat dasar (SD) yang anak nya baru masuk sekolah, tentunya sudah membeli peralatan sekolah untuk anak nya belajar tatap muka

    Memang jika melihat kondisi Covid-19 di Kabupaten tulang bawang mengkhawatirkan juga ya, “Tapi sampai kapan ya sekolah di tunda, saya bingung kalo di tanya anak saya kapan masuk sekolah,” canda salah satu wali murid.

    Sementara itu tim gugus tugas penanganan Covid-19 kabupaten tulangbawang mengeluarkan surat edaran bersama tentang larangan menggelar hajatan dan aturan jam operasional usaha masyarakat

    Beberapa poin kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten tulangbawang dengan forkopimda dan tokoh adat megou pak diantara nya berisi tentang larangangan menggelar hajatan baik siang maupun malam, mulai tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan 28 Juli 2021.

    Selain itu pelaksanaan jam operasional usaha masyarakat dibatasi sampai pukul 21.00 WIB malam dan dianjurkan makanan dibawa pulang (Bungkus/Tidak makan ditempat).

    Ditempat berbeda Kepala Dinas Kesehatan Fatoni mengatakan, Sementara ini kabupaten tulangbawang pada bulan juli sudah memasuki zona orange ,resiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali

    “Saya harap masyarakat agar tetap menerapkan 5M, karena penularan virus Covid-19 semakin mengkhawatirkan,” ujar Fatoni

    Bahwa kasus Covid-19 di tulangbawang sangat meningkat. Sehingga yang dulu nya tidak percaya dengan Covid-19, skrg harus tahu bahwa virus mematikan itu benar-benar ada jadi masyarakat jangan main-main ya tentang Covid-19.(jay/red)

  • Duh, Hajatan Pake Orgen Tunggal, Pemilik Hajat Dibawa Polisi

    Duh, Hajatan Pake Orgen Tunggal, Pemilik Hajat Dibawa Polisi

    HarianCakra.Co.Id – Sikap tegas dilakukan oleh pihak kepolisian dalam rangka menerapkan protokol kesehatan PPKM.

    Baru ini, ada warga yang nekat gelar hajatan dengan menyewa Orgen Tunggal dan tidak mematuhi Protokol Kesehatan PPKM, Pemilik Hajat dibawa ke kantor polisi.

    Peristiwa ini terjadi di Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah. Bahkan, bukan hanya pemilih hajat dan peralatan Orgen Tungal yang di bawa ke Kantor Polisi, Ketua RT pun juga turut diperiksa. Pasalnya,  kegiatan yang di gelar tidak ada izin dari Polsek setempat.

    “Kami amankan pemilik hajatan (sohibul hajat) dan pemain musik orgen tunggal, kemarin, karena acara tetap dilangsungkan meski sudah diingatkan oleh pihak kepolisian (Polsek Bumi Ratunuban) dan Satgas Covid-19 Kecamatan Bumi Ratunuban,” ujar Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, S.Ik, saat dikonfirmasi, Minggu (11/7).

    Kata Edy Qorinas, sohibul hajat tidak menerapkan protokol kesehatan tetap menyelenggarakan hajatan dan hiburan musik orgen tunggal, dan tidak meminta izin kepada Satgas Covid-19 serta pihak Polsek Bumi Ratu Nuban.

    “Jadi kegitan yang diduga melanggar itu, tetap berlangsung dan digelar secara diam-diam. Sehingga kami amankan sohibul hajat dan alat musik orgen tunggalnya,” jelasnya.

    Jika nanti terbukti, kata Edy Qorinas, sohibul hajat dan pemain musik orgen tunggal, prosesnya akan dinaikkan ke proses sidik.

    “Pelanggar bisa saja dikenakan Pasal 216 ayat (1) KUHpidana, atau Undang-Undang kesehatan, menyelenggarakan hajatan di tengah pandemi Covid-19,” sebutnya.

    Edy Qorinas menegaskan, kepada seluruh masyarakat di Lampung Tengah, dihimbau untuk menunda semua kegiatan sosial kemasyarakatan, dan mematuhi UU serta pejabat yang berwenang menjalankan di daerah. (red)

     

  • Langgar PPKM, Ini Sanksinya….

    Langgar PPKM, Ini Sanksinya….

    HarianCakra.co.id – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Metro dalam menekan sebaran virus Corona terus dimaksimalkan. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro secara ketat mulai diterapkan dengan fokus pada sanksi bagi pelanggar guna terciptanya efek jera.

    Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Covid-19 tentang PPKM di Perketat secara Tinggi dilaksanakan secara zoom meeting di Guest House, Sabtu (10/07).

    Walikota Metro Wahdi mengungkapkan, laju penularan virus Corona pada Minggu ke-25 di Kota Metro sangat tinggi. Dari angka kesakitan 100.000 penduduk per tanggal 20 hingga 25 Juni 2021 mencapai 40,91 persen. Hal tersebut berdasarkan laporan BOR harian dari RSUD Ahmad Yani Metro yang menangani kasus berat dan krisis.

    “Dengan begini kita harus berupaya percepatan penangan diantaranya, menerapkan produk hukum Perda, Perwali, Surat Edaran, Instruksi dan Yustisi yang sudah kita buat,” kata Wahdi.

    Ia juga meminta PPKM diperketat dengan meningkatkan kinerja seluruh tim untuk melakukan sosialisasi dan penindakan kedisiplinan Prokes.

    “Guna memperkuat PPKM skala mikro diperketat dengan meningkatkan sosialisasi kedisplinan prokes 5M, optimalisasi kerja tim monev KTN 4 fungsi dan rumah isolasi, Tim siaga oksigen, dengan memperhatikan RSUD Ahmad Yani sebagai RS rujukan regional 2 dengan di bantu beberapa RS Swasta penangan Covid,” ujarnya.

    Walikota juga mengintruksikan petugas pengolahan data untuk melaporkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 ke pusat hanya khusus warga Metro.

    “Terkait data yang terlapor, maka perlunya kerjasama dengan baik. Untuk memastikan data yang akan di laporkan ke pusat harus benar-benar warga Metro,” pungkasnya.

    Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo membeberkan, pemaksimalan pencegahan persebaran covid-19 harus sesuai dengan arahan Gubernur Lampung dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

    “Tujuan rakor ini untuk pencegahan persebaran covid-19 di Kota Metro agar tidak menambah banyak lagi, serta penekanan mobilitas masyarakat untuk kegiatan sehari-hari. Kita akan membentuk tim-tim untuk pelaporan pertambahan pasien covid, dan beberapa tim lainnya. Untuk saat ini kerjasama tim sangat di perlukan, agar Kota Metro cepat terbebas dari PPKM mikro diperketat ini,” ungkapnya.

    Bangkit menegaskan, kini jika didapati warga yang melanggar Prokes Covid-19 akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan.

    “Kedepan semua masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan akan dikenakan tindak pidana sementara, sanksi, dan denda administratif. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat tidak penerapkan Prokes. Sedangkan kedepannya, semua data, statistik, informasi, dan evaluasi terkait covid Poskonya ada di Dinas Komunikasi dan Informatika,” bebernya.

    Sementara itu, Kapolres Kota Metro AKBP Retno Prihawat menyoroti kebijakan yang akan diambil jangan sampai merugikan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah harus bisa benar-benar dapat menganalisa kebijakan yang akan di buat. (red)