Tag: Pengadilan Negeri Gedongtataan

  • BIN Gadungan Divonis Dua Tahun Penjara

    BIN Gadungan Divonis Dua Tahun Penjara

    PESAWARAN – Bambang Irawan, anggota Badan Intelijen Negara (BIN) Gadungan telah terbukti bersalah dan meyakinkan telah melanggar pasal 368 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 10 bulan penjara.

    Vonis tersebut berdasarkan putusan nomor 28/Pid.B/2024/PN Gdt yang dibacakan saat persidangan putusan perkara oleh Majelis Hakim Jessie Sylvia Kartika Siringoringo sebagai Hakim Ketua, dengan didampingi hakim anggota Septina dan Vega Sarlita, serta Panitera pengganti Septa Rita di Pengadilan Negeri Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (15/05).

    “Mengadili menyatakan terdakwa Bambang Irawan bin Harjo Sutrisno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Jessie.

    Sementara itu, berdasarkan putusan nomor 29/Pid.B/2024/PN Gdt, yang dibacakan Majelis Hakim untuk sidang putusan Muhammad Hasim, yang merupakan rekan Bambang Irawan dalam melancarkan aksi tindak pidana pemerasan dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 1 tahun 10 bulan penjara.

    Menurut Majelis Hakim, kedua terdakwa dinilai kooperatif dalam proses pemeriksaan, dan telah mengakui perbuatannya.

    “Dengan putusan ini agar kedua terdakwa mendapat efek jera dan tidak mengulanginya lagi atas perbuatan terdakwa kepada korban atau masyarakat,” tandasnya.

    Setelah sidang putusan tersebut, kedua terdakwa yakni Bambang Irawan dan Muhammad Hasim menerima hasil putusan dan vonis hukuman pidana yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim PN Gedongtataan. (egy)

  • JPU Tuntut Pidana Dua Oknum BIN Gadungan 1 Tahun 10 Bulan Penjara

    JPU Tuntut Pidana Dua Oknum BIN Gadungan 1 Tahun 10 Bulan Penjara

    PESAWARAN – Kasus tindak pidana Pemerasan yang melibatkan dua oknum Badan Intelejen Negara (BIN) abal-abal dengan korban, Ahmad Sujarwadi, Pengusaha BRI-link warga Desa Tresno Maju Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran memasuki tahapan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

    Pada sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Pesawaran pada hari Senin 6 Mei 2024, dengan Hakim Ketua Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringo, dengan tindak pidana Pasal 368 ayat 2 KUHP, kedua tersangka dituntut JPU 1 tahun 10 bulan penjara.

    Terkait tuntutan JPU ini, korban Ahmad Sujarwadi sedikit merasa kecewa. Ia menginginkan tuntutan JPU semestinya lebih tinggi, sehingga hukum yang disandangkan membuat efek jera terhadap kedua tersangka.

    “Ya, saya merasa kecewa dengan tuntutan JPU yang hanya memberikan tuntutan hukuman 1tahun 10bulan saja kepada tersangka,” kata Ahmad Sujarwadi seusai menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Senin (06/05).

    Kendati demikian, Ahmad Sujarwadi meminta kepada Hakim untuk dapat memberikan keadilan atas kasus yang sudah sangat merugikan dirinya, baik secara materil dan immateril. Lantaran kasus menimpanya ini telah memberikan efek psikologis trauma bagi diri dan keluarganya.

    “Meskipun kecewa atas tuntutan JPU, namun saya berharap putusan hakim nantinya bisa memberikan keputusan setimpal dan seadil-adilnya. Hingga hukum yang ditimpakan membuat pelaku tidak mengulangi perbuatanya kepada orang lain untuk kedepannya,” ujarnya.

    Diketahui, kedua tersangka yakni Bambang Irawan (46) dan Muhammad Hasim (46) warga Desa Roworejo, Kecamatan Negerikaton, Pesawaran dituntut JPU dengan pasal 368 ayat 2 KUHP tentang pemerasan dengan pidana hukuman selama 1 tahun 10 bulan penjara.

    Selanjutnya, ketika disoal terkait tuntutan JPU ini, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra, jika tuntutan hukuman yang dikenakan kepada kedua tersangka telah melalui proses sesuai prosedur dan kesepakatan bersama juga atas persetujuan pimpinan.

    “Kalau berat atau ringan (tuntutan hukuman JPU,red) tergantung pendapat masing-masing, kalau bagi korban hukuman itu masih ringan belum tentu bagi tersangka dan pendapat itu tidak bisa kita tentukan masing-masing,” kata JPU Indra.

    Kemudian Indra menjelaskan, kerugian yang korban alami dengan nominal Rp2,5 juta dan satu unit handphone akan dikembalilan kepada korban dari seluruh total kerugian korban sejumlah Rp7,5jt seusai persidangan putusan.

    “Dari total kerugian korban, sekitar Rp3juta tidak dikembalikan karena sudah habis digunakan oleh terdakwa,” ucapnya.

    Terkait adanya sejumlah barang bukti yakni 1 unit kendaraan roda dua yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pemerasan yang tidak disita dan tidak dibeberkan saat dipersidangan oleh pihak Kejari. Dikatakan Indra, barang bukti yang dilimpahkan kepada Kejari sudah dibacakan saat persidangan sesuai dengan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh tim penyidik.

    “Memang tidak disita oleh pihak penyidik, karena kami menerima barang bukti itu dari pihak penyidik dan terkait penyitaan barang bukti memang kewenangan dari pihak penyidik. Dan untuk barang bukti berupa 1 unit Handphone yang digunakan tersangka akan disita oleh negara dan untuk barang bukti lainnya akan dikembalikan kepada terdakwa,” tandasnya. (egy)