Blog

  • Bambang Tamvan Pukau Ribuan Pengunjung di Lampung Fair 2022

    Bambang Tamvan Pukau Ribuan Pengunjung di Lampung Fair 2022

    Cakralampung.com — Bambang Tamvan tampil dalam kegiatan Lampung Fair 2022 yang digelar di Pkor Wayhalim, Kota Bandar Lampung, sukses pukau para penonton.

    Andhika Mahesa atau lebih akrab di panggil Bambang Tamvan tampil pada Rabu (9/11/2022) malam, mampu menghipnotis ribuan masyarakat Lampung yang memadati arena Lampung Fair 2022.

    Ribuan masyarakat Lampung yang mengunjungi even tersebut larut dan terbuai dengan tembang-tembang lagu yang dibawakan Andhika Mahesa.

    Salah satu penggemarnya, Yolanda (27) mengatakan sangat seneng bisa melihat konser Bambang Tamvan di Lampung fair 2022 ini.

    Menurutnya lagu-lagu yang dinyanyikan Bambang Tamvan dapat menghibur suasana hati dan mengingatkan pada kenangan masa lalu.

    “Pokoknya penampilan Bambang Tamvan benar-benar sangat menghibur masyarakat Lampung yang berkunjung ke arena Lampung Fair 2022,” ungkapnya Yolanda.

    Sementara, hal serupa juga dirasakan oleh Wulan (23) mengungkapkan penampilan Bambang Tamvan sangat heboh dan menghibur para penonton.

    “Pokoknya keren banget deh penampilan Bambang Tamvan di panggung Lampung fair 2022 ini,” pungkasnya. (asr/asm)

  • Jawaban Rektor Tidak Memuaskan, Mahasiswa IAIN Metro Akan Gelar Aksi Kembali

    Jawaban Rektor Tidak Memuaskan, Mahasiswa IAIN Metro Akan Gelar Aksi Kembali

    METRO — Aliansi Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro mengancam akan melakukan aksi demonstrasi lanjutan. Hal tersebut dikarenakan jawaban Rektor tidak sesuai dengan tuntunan mahasiswa.

    Kordinator aksi, Arlyan Pramana Syahputra menjelaskan bahwa pihaknya belum mendapatkan jawaban sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan.

    “Hasil yang diberikan Rektor kepada mahasiswa dinilai tidak menjawab tuntutan yang ada. Karena kemarin itu masih ngegantung juga,” kata dia saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/11/2022).

    Arlyan mengungkapkan, kini aliansi Mahasiswa tengah melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap aksi yang telah digelar.

    “Kita masih melakukan kajian dan evaluasi kembali, dalam waktu dekat jika tak ada tanggapan sesuai yang diinginkan maka kami akan menggelar aksi demonstrasi lagi di tempat yang sama,” tegasnya.

    Ia juga mengatakan, dalam aksi tersebut akan berfokus pada permintaan pemecatan oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi IAIN Metro.

    “Fokus kita nantinya adalah bagaimana rektor mengeluarkan kebijakan agar oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual itu dapat diberhentikan, bukan hanya dikurangi jam mengajarnya,” pungkasnya. (Rendi)

  • Polda Lampung Musnahkan Ratusan Kilogram Narkotika

    Polda Lampung Musnahkan Ratusan Kilogram Narkotika

    Cakralampung.com — Polda Lampung musnahkan barang bukti ratusan kilogram narkotika serta ribuan butir pil ekstasi dan pil happy five, di Rumah Sakit Imanuel, Bandar Lampung dan diawasi langsung oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Rabu (9/11/2022).

    Pemusnahan tersebut merupakan hasil ungkap kasus dan penyitaan dari Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan dan BNNP Lampung selama tiga bulan mulai dari Agustus sampai Oktober 2022 dengan tersangka sebanyak 64 orang dari 28 kasus.

    Adapun turut hadir dalam pemusnahan narkoba tersebut diantaranya Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto, perwakilan BNNP Lampung, perwakilan Korem, DPRD Provinsi Lampung Komisi V, Forkopimda Lampung, dan perwakilan Kajati.

    Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini tentu sudah mendapatkan persetujuan dari kejaksaan negeri setempat.

    “Untuk tata cara pemusnahan kenapa harus di Rumah Sakit Imanuel, karena disini fasilitas nya tersedia,” katanya, saat konferensi pers di RS Imanuel.

    Ia menambahkan, untuk barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja seberat 310 Kg, sabu-sabu 171,5 Kg dan Pil ekstasi sebanyak 43.129 butir serta Pil Happy Five 5.000 butir. “Seluruh barang bukti merupakan hasil ungkap 28 kasus dengan tersangka sebanyak 64 orang,” jelas Waka Polda.

    Adapun estimasi nilai ekonomis dari barang bukti yang akan dimusnahkan sebesar Rp272.728.767.000 dengan rincian asumsi 1 Kg Ganja senilai Rp2 juta, 1 Kg Sabu senilai Rp1,5 Miliar, 1 butir ekstasi senilai Rp300 ribu dan 1 butir happy five senilai Rp50 ribu.

    Lanjutnya, Subiyanto menjelaskan, tata cara pemusnahan yaitu dengan cara memasukkan semua BB narkotika sitaan ke dalam mesin Incenerator milik RS Imanuel kemudian dibakar sampai menjadi abu dan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung, Bandar Lampung.

    “Dari total jumlah barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan mampu menyelamatkan jiwa sebanyak 1.049.274 orang,” terangnya.

    “Dengan asumsi BB Ganja 310.643 gram sama dengan 310.643 orang (1 gram/1 orang), sabu 172.563 gram sama dengan 690.252 orang (1 gram/4 orang), ekstasi 43.381 butir sama dengan 43.381 orang (1 butir/1 orang) dan happy five 4.998 butir sama dengan 4.998 orang (1 butir/1 orang),” tambahnya.

    Sementara itu, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, provinsi Lampung merupakan jalur utama peredaran narkoba jaringan nasional maupun internasional. Oleh sebab itu dibutuhkan kerjasama yang baik antara kepolisian dan stakeholder terkait serta masyarakat untuk memberantas narkoba.

    “Sehebat apapun penegak hukum baik BNN atau Polri, tidak akan bisa mencegah 100 persen tanpa kerjasama. Jadi butuh penguatan dari semua stakeholder, bukan hanya polisi. Jika masyarakat memiliki informasi mengenai peredaran narkoba bisa melaporkan ke polisi dan akan kita rahasiakan identitasnya,” tutur dia.

    Perlu diketahui, para tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar subsider Pasal 112 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara dan denda maksimal Rp8 Miliar. (asr/asf)

  • Dinilai Tidak Memahami Mekanisme, Kontraktor Komplain Hasil Lelang Proyek Rehab Gedung KPU

    Dinilai Tidak Memahami Mekanisme, Kontraktor Komplain Hasil Lelang Proyek Rehab Gedung KPU

    METRO – Salah seorang kontraktor melakukan komplain ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Jl. AR Prawiranegara Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat, Selasa (8/11/2022).

    Komplain tersebut dilayangkan setelah kontraktor tersebut diduga diminta setoran proyek sebesar 10 persen oleh oknum di KPU.

    Hal tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan setoran untuk mengondisikan proyek renovasi gedung dan bangunan KPU Metro senilai Rp 675 Juta. Proyek kontruksi tersebut merupakan lelang tender yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun 2022.

    Hal tersebut diutarakan Idham, seorang kontraktor yang melayangkan komplain langsung ke sekertaris KPU Metro. Ia mengaku prihatin atas mekanisme pelaksanan lelang yang syarat dengan dugaan kecurangan. Idham juga menceritakan, dirinya diminta seorang oknum menyetorkan uang sebanyak 10 persen dari nilai tender.

    “Yang pertama, saya sebagai warga metro prihatin dengan mekanisme atau pelaksanaan lelang yang terjadi di kota metro hari ini. Ada oknum yang meminta 10 persen itu dari KPU sendiri, kita disuruh komunikasi kepada rangking 1, supaya kita kerja dengan perusahaan yang rangking 1, dengan kita ngasih mereka 10 persen. Ada upaya pengondisian disitu, pemaksaan kehendak disitu,” ungkapnya kepada awak media.

    Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang terkesan dipaksakan, sehingga penawaran yang dinilai tidak masuk akal tetap diloloskan dan kontraktor yang akan melaksanakan kegiatan tersebut diminta menyetorkan fee proyek sebesar 10 persen.

    “Dimana ada kesan bahwasannya lelang ini dipaksakan untuk menang rangking 1, dimana rangking 1 itu penurunannya sampai 30 persen. Kalau hitung hitungan saya pada disaat di 30 persen kita dimenangkan, pekerjaan tersebut dikerjakan berapa dengan nilai berapa,” terangnya.

    “Pada saat 30 persennya itu sudah hilang di penawaran, 12 persen itu pajak hilang, administrasi 5 persen kurang lebihnya ditambah mereka mau kerja lihat keuntungan paling tidak 10 sampai 15 persen. Maka saya hitung disitu 62 persen pada saat dikalikan 15 persen keuntungan mereka, kalau kerjaan ini dilaksanakan dengan 38 persen atau yang tadinya nilainya 675 juta dikerjakan hanya 38 persen atau 255 juta, menurut teman-teman kualitasnya seperti apa, begitu kan,” paparnya.

    Ia meminta agar KPU dapat melakukan peninjauan ulang atas pelaksanaan lelang yang diduga telah dikondisikan tersebut.

    “Ini yang saya coba agar KPU tinjau kembali, yang kedua memang pada saat lelang juga, saat di verifikasi itu tidak verifikasi yang sebenarnya. Kita verifikasi kan mekanisme aturannya, berkas-berkas itu dipilah kebenarannya, keabsahannya, dikonfirmasi di pihak ketiga kaitan dengan dukungan- dukungan, ini tidak ada hanya dilihat, difoto juga tidak,” terangnya.

    Kontraktor tersebut juga menilai pelaksanaan lelang terkesan dipaksakan. Tak hanya itu, penyelenggara lelang di KPU juga dinilai tidak memahami mekanisme pelaksanan lelang proyek.

    “Menurut saya ini ada kesan dipaksakan, ada kesan ketidakpahaman terhadap teman- teman panitia dan kita paham juga memang mereka juga masih baru. Cuma mereka tidak berdasar kalau seperti itu sudah menyalahi aturan. Pekerjaannya itu renovasi gedung dan bangunan KPU Kota Metro, nilainya 675 juga,” ungkapnya.

    Tak hanya mengkritik pelaksanaan lelang, Idham juga siap memberikan dukungan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik pengondisian dan setoran fee proyek tersebut.

    “Saya bicara soal kualitas dan kuantitas, pekerjaan dan proses lelang yang tidak benar. Jika APH mau masuk silahkan masuk, malah kita dukung. Ini proyek rehab bangunan gedung KPU Metro termasuk pagar depan dan aula belakang, ada 4 titik pekerjaan dijadikan 1 tender,” pungkasnya.

    Sementara itu, Sekertaris KPU Metro, Jumadi Ahmad mengaku dirinya tidak melakukan hal tersebut.

    “Kita juga ingin kantor ini bagus, tentu saya juga bukan karena kepentingan pribadi. Kaitan itu ya tadi, semua orang silahkan tinggal berpendapat, pasti ada. Kalau saya tidak ada, tidak ada,” ucapnya saat ditanya awak media di ruang kerjanya.

    Jumadi juga mengaku akan melakukan koordinasi ke KPU Provinsi prihal komplain yang dilayangkan seorang kontraktor yang mengikuti lelang tersebut.

    “Kami akan koordinasi ke Provinsi nanti provinsi akan berkoordinasi dengan tim Pokja nya. Nanti tim Pokja nya langsung yang akan menjelaskan secara detail hitung -hitungan prosesnya. Mungkin nanti akan ada klarifikasi untuk selanjutnya,” ucapnya.

    “Dalam kapasitas ini saya tidak bisa mengambil kesimpulan, karena kesimpulan ini ranahnya tim Pokja. Kalau saya pada prinsipnya, saya ingin membagusin kantor ini. Jadi atas masukan disini saya terimakasih,” tandasnya.

    Diketahui, pemenang lelang atas proyek renovasi gedung dan bangunan KPU Metro senilai Rp 675 Juta tersebut ialah CV Ciano Nur Niaga dengan penawaran 458 Juta. Kemudian dilanjutkan dengan peraih ranking kedua CV Alfarhani yang merupakan perusahaan milik Idham dengan penawaran Rp 515.646.000. (Rendi)

  • Pihak Kampus Bungkam, Mahasiswa Masih Duduki Gedung Rektorat IAIN Metro

    Pihak Kampus Bungkam, Mahasiswa Masih Duduki Gedung Rektorat IAIN Metro

    METRO – Aksi demonstrasi puluhan pengunjukrasa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro masih berlanjut. Puluhan mahasiswa itu melakukan baikot kampus hingga malam hari di gedung rektorat kampus, Senin (7/11/2022) malam.

    Puluhan mahasiswa peserta aksi juga berencana menginap di gedung rektorat kampus setempat jika pihak kampus tidak menemui pendemo dan menyepakati tuntutan pengunjukrasa.

    Koordinator aksi, Arlyan Pramana Syahputra mengungkapkan bahwa pihak rektorat belum kembali menemui pendemo dengan alasan masih rapat jajaran rektorat.

    “Alasan dari pihak rektorat belum menemui kita yang pertama tadi dari abis asar kurang lebih sudah masuk rapat jajaran- jajaran. Sudah dikumpulkan dan belum ada titik temu dan titik jelasnya,” kata dia saat dikonfirmasi di gedung rektorat IAIN Metro.

    Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menginap di gedung rektorat kampus jika 7 tuntutan yang disampaikan peserta aksi tidak direalisasikan.

    “Kalau terkait kita nginep di kampus ada kemungkinan sampe tuntutan direalisasi, malam ini masih di boikot, kita nunggu juga. Ada kemungkinan penambahan masa aksi, dari pihak kampus juga dari tadi sore belum ada komunikasi sama kita sampai malam ini,” ujarnya.

    “Kalau pihak kampus belum ada kejelasan sampai besok pagi, kami akan tetap lanjutkan aksi sampai tuntutan direalisasi,” imbuhnya.

    Ia menegaskan, jawaban atas tuntutan usut tuntas oknum dosen cabul di kampus IAIN Metro yang paling dinantikan oleh para demonstran.

    “Kasus pencabulan itu dosennya seharusnya dicabut dan diberhentikan. Karena kalau cuma diturunkan dari wakil dekan tetap bisa melakukan hal yang sama. Ini bakal panjang urusannya, karena tindak pidana pelecehan seksual bakal kami laporkan Polisi,” terangnya.

    Ia menduga terdapat tekanan terhadap sejumlah korban yang dilakukan oknum tertentu. Ia bahkan menyabut bahwa dugaan pelecehan seksual itu dapat mencoreng citra Kota Metro sebagai Kota Pendidikan.

    “Mungkin ada tekanan makanya tidak spekup, malu mungkin, karna privasi, cuma korban sempat bercerita sama teman temannya. Ini bakal mencoreng citra Kota Metro yang kota pendidikan dan IAIN yang kampus islam juga,” bebernya.

    “Malam ini jika tidak ada penegasan kami akan menginap. Dari pihak kampus atau luar sendiri tidak ada intervensi untuk memberhentikan aksi ini, jika ada intervensi kami akan tetap pada tujuan awal. Insyaallah bakal kondusif, tidak ricuh, tidak merusak fasilitas. Harapannya tetap merealisasikan, menyetujui tuntutan tuntutan itu,” tandasnya.

    Sayangnya, hingga kini pihak rektorat belum dapat dikonfirmasi oleh awak media. Saat sejumlah Wartawan mencoba mengkonfirmasi, pihak kampus justru memilih bungkam. (Rendi)

  • Kejari Razia Peredaran Obat Terlarang di Metro

    Kejari Razia Peredaran Obat Terlarang di Metro

    METRO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro melakukan razia peredaran obat terlarang ke 58 apotek yang ada di Kota setempat. hasilnya, tidak ditemukan satu jenispun produk obat terlarang yang beredar di Metro.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Metro Virginia Hariztavianne melalui Kasi Intelejen Debi Resta Yudha menjelaskan, razia yang dilakukan merupakan bentuk monitoring sekaligus pengawasan peredaran obat terlarang.

    Hal itu guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia bernomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal atau atypical progressive acute kidney injury pada anak.

    Ia mengungkapkan, Kejari Metro melakukan razia bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota setempat ke 58 apotek dari total 69 apotek yang ada di Metro.

    “Kejaksaan negeri Metro bersama dinas kesehatan kota Metro melakukan monitoring dan pengawasan terhadap obat- obat yang terkontaminasi cemaran etilen likol atau EG dan dietilen likol atau DEG yang berada di Kota Metro,” kata dia saat diwawancarai awak media, Senin (7/11/2022).

    “Dari 69 apotek telah dilakukan monitoring terhadap 58 apotek dimana dari 58 apotek tersebut, ada apotek yang memang tidak ada obat ini, dan ada beberapa yang menjual tapi sudah ditarik oleh distributor,” imbuhnya.

    Ia menjelaskan bahwa produk obat-obatan anak yang dilarang beredar di Metro tersebut telah banyak yang ditarik oleh distributor obat.

    “Banyak yang sudah ditarik, dari puluhan apotek. Kami menghimbau bahwasannya obat-obat yang mengandung EG dan DEG sudah tidak ada lagi di apotek apotek, peredarannya sudah tidak adalagi. Saat ini dapat dipastikan Metro bersih terhadap obat-obat itu,” ujarnya.

    Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan ke pihak Kepolisian jika masih menemukan peredaran obat terlarang tersebut.

    “Masyarakat jika menemukan obat obatan dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib,” tandasnya.

    Diketahui, terdapat 8 jenis obat sirup yang dilarang beredar di Kota Metro. Pertama, Termorex Sirup atau obat demam. Kedua, Flurin DMP Sirup atau obat batuk dan flu. Ketiga, Unibebi Cough Sirup atau obat batuk dan flu. Dan Obat jenis Unibebi Demam Sirup atau obat demam.

    Kemudian Kelima, jenis Unibebi Demam Drops atau obat demam. Ke Enam, jenis Parasetamol Drops 15 ml. Ketujuh, jenis Parasetamol Sirup Rasa Mint 60 ml dan terakhir jenis Vipcel Sirup 60 ml.

    Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan penjualan obat cair anak seperti sirup oleh fasilitas kesehatan (Faskes) mulai dari apotek, dokter praktek hingga toko obat.

    Kepala Dinkes Kota Metro, drg. Erla Andrianti mengaku pihaknya telah membuat SE pertama yang ditujukan kepada Apotik, Toko Obat, faskes hingga layanan praktek dokter yang ada di Kota Metro.

    “Metro hari ini telah membuat surat edaran. Pertama, untuk apotik dan toko obat tidak lagi menjual obat-obatan bentuk sirup atau cair. Kedua surat itu juga diperuntukkan untuk Faskes dan juga dokter praktik swasta untuk memonitor terkait apabila ada anak dengan gejala gagal ginjal akut untuk dapat melaporkan ke Dinkes,” kata dia saat dikonfirmasi awak media, Jumat (21/10/2022).

    Erla juga mengimbau agar seluruh faskes di Metro tidak memberikan resep obat cair maupun sirup yang diperuntukkan bagi anak

    “Kami himbau untuk tidak memberikan resep obat anak bentuk cair atau sirup, apabila didapati pasien anak yang memiliki gejala gagal ginjal akut dapat diberikan rujukan ke rumah sakit yang memiliki peralatan lengkap,” ucapnya.

    Faskes yang masih menjual obat-obatan anak dalam bentuk cair bakal diberi peringatan oleh Dinkes Kota Metro. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli obat anak jenis sirup.

    “Akan kita peringatkan untuk tidak menjual kembali, dan masyarakat juga harus tau untuk tidak membeli kembali, atau apabila masih mempunyai obat anak jenis sirup untuk tidak kembali di konsumsi. Untuk di faskes tidak dilakukan penarikan obat hanya dihentikan pemberiannya kepada pasien,” jelasnya.

    “Karena kementerian pusat masih meneliti jenis obat apa yang menyebabkan anak gagal ginjal. Jadi tau obat jenis apa yang tidak boleh dikonsumsi anak. Nanti apabila sudah diketahui jenis obatnya, hanya akan beberpa jenis tertentu itu yang tidak boleh diberikan kepada anak,” tandasnya.

    Diketahui, sebelumnya Kemenkes Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran bernomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal atau atypical progressive acute kidney injury pada anak.

    Edaran tersebut dikeluarkan setelah ditemukannya 192 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak yang didominasi terjadi pada anak berusia 1 sampai 5 tahun. Edaran itu ditandatangani langsung oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami pada 18 Oktober 2022. (Rendi)

  • Mahasiswa IAIN Metro Minta Rektor Pecat Pelaku Tindak Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus

    Mahasiswa IAIN Metro Minta Rektor Pecat Pelaku Tindak Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus

    METRO – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro melakukan aksi demonstrasi di gedung Rektorat kampus setempat. Salah satu tuntutannya ialah mengusut tuntas oknum dosen yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dilingkungan kampus.

    Koordinator aksi, Arlyan Pramana Syahputra mengungkapkan, oknum dosen yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswinya ialah mantan Wakil Dekan (Wadek) Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Metro.

    “Oknum itu awalnya wakil Dekan, kemudian diturunkan menjadi dosen biasa. Kawan-kawan disini minta itu bukan hanya diturunkan saja tapi juga dipecat dan diberhentikan,” kata dia kepada awak media, Senin (7/11/2022).

    Arlyan meminta rektorat mengusut tuntas persoalan tersebut dan menindak tegas oknum yang mencemarkan nama baik IAIN Metro.

    “Kami akan melakukan aksi lagi sampai rektor mau mengusut tuntas dan tuntutan ini dapat dilaksanakan. Kami menginginkan jawaban yang masuk akal, bukan cuma ucapan secepatnya – secepatnya saja, belum ada kepastian dari Rektor,” ujarnya.

    Tak hanya itu, jika tuntutan para peserta aksi tidak ditindaklanjuti pihaknya akan segera melaporkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Bumi Sai Wawai.

    “Jadi kampus memberi sanksi ke dosen itu hanya mengurangi jam mengajarnya dan hanya boleh melakukan bimbingan ke mahasiswa laki-laki. Kalau sampai ini tidak di tindak bakal panjang, kami akan melaporkan ini. Karena ini mencoreng nama IAIN Metro, yang mana ini pendidikan Islam tapi dosennya masih dikasih ruang untuk mengajar,” pungkasnya.

    Hal senada diungkapkan Monalisa. Wanita yang merupakan Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Tata Negara Islam (HTNI) IAIN Metro tersebut menjelaskan bahwa terdapat sejumlah korban yang telah angkat bicara prihal dugaan pelecehan yang dialaminya.

    “Ini sudah terjadi, dan sebelumnya FUAD itu pernah melakukan aksi serupa tapi tidak didengarkan. Mahasiswi yang menjadi korban itu bukan hanya terauma saja tapi juga tapi juga takut dialami oleh mahasiswai yang lainnya,” ucapnya.

    “Tuntutan untuk pemecatan dirinya sebelumnya sudah dilayangkan, tapi sampai sekarang masih saja mengajar. Korbannya sebenarnya sudah banyak, hanya yang berbicara ada tiga sampai empat korban. Bentuk pelecehannya fisik,” imbuhnya.

    Mahasiswa juga mengancam akan melaporkan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah Mahasiswi IAIN oleh oknum dosen aktif ke Mapolres Metro.

    “Jika tuntutan kami tidak ditindaklanjuti untuk memecat dosen itu, kita akan melaporkan ke kepolisian. Sekarang dia masih menjadi dosen aktif, dan kami minta segera dipecat,” tandasnya.

    Sayangnya, Rektor IAIN Metro Hj. Dr. Siti Nurjannah belum dapat dikonfirmasi hingga pukul 14.30 WIB. (Rendi)

  • Puluhan Mahasiswa IAIN Metro Gruduk Gedung Rektorat, Sampaikan 7 Tuntutan

    Puluhan Mahasiswa IAIN Metro Gruduk Gedung Rektorat, Sampaikan 7 Tuntutan

    METRO – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro melakukan aksi demonstrasi di gedung rektorat kampus setempat, Senin (7/11/2022).

    Para mahasiswa berorasi dengan membawa puluhan spanduk berisi kritik atas kebijakan Rektor Hj. Dr. Siti Nurjannah. Dalam orasi tersebut terdapat 7 poin tuntutan yang disampaikan peserta aksi.

    Koordinator Aksi, Arlyan Saputra memimpin orasi didepan gedung rektorat IAIN Metro. Para mahasiswa berorasi dengan membawa tiga buah ban mobil bekas serta meminta rektor IAIN untuk keluar menemui peserta aksi.

    Adapun 7 isi tuntutan yang disampaikan para peserta aksi adalah :

    1. Meminta rektor untuk mencabut SK kepengurusan Dema, Sema Institut IAIN Metro, karena mekanisme pemilihan dan penetapan ketua Sema dan Dema I tahun 2022/2023 tidak sesuai dengan AD/ART ormawa IAIN Metro.

    2. Meminta warek 3 membentuk KPU dan Bawaslu untuk menyelenggarakan Musyawarah Organisasi Mahasiswa Insitut (MOM-I) secepatnya.

    3. Meminta meninjau ulang karena kegiatan Ma’had (Asrama, red) diduga tidak adanya legalitas dan transparansi dalam administrasi.

    4. Meminta rektorat melengkapi Fasilitas Sarana Prasarana, dan Peribadatan:

    – Kipas Angin FEBI, FTIK, FUAD
    – AC Bocor Syariah Proyektor Rusak
    – Lahan Parkir yang Kurang memadai
    – Gedung retak dan Bocor
    – Pengecatan Gedung kampus tidak sesuai dengan aturan yang ada, karena IAIN ini bukan milik Petinggi Kampus

    5. Meminta Pimpinan Rektor untuk mengusut tuntas terhadap dosen yang diduga pernah melakukan tindakan pelecehan seksual yang terjadi di ruang lingkup kampus IAIN Metro.

    6. Meminta rektor untuk memberikan sanksi terhadap Wakil Rektor 3 karena tidak propesional dalam menjalankan tugasnya yang telah memberikan izin kepada organisasi selain Ormawa, UKM dan UKK untuk melakukan kegiatan di dalam kampus karena bertentangan Pasal 40 AD ART Institut IAIN METRO.

    7. Meminta rektorat IAIN Metro agar dapat mengevaluasi dan memeriksa pembangunan yang diduga penuh tindak pidana korupsi yaitu bangunan.
    – Gedung kampus 2 GAC (Gedung Akademik Center)
    – Gedung kampus 2 Pasca sarjana
    – Gerbang kampus 1 IAIN Metro (Rendi)

  • Kapolresta Bandarlampung Sambut Siswa Latja Diktukba Polri Gel 2 TA.2022

    Kapolresta Bandarlampung Sambut Siswa Latja Diktukba Polri Gel 2 TA.2022

    Cakralampung.com — Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menerima kedatangan siswa latihan kerja (latja) dari SPN Polda Lampung.

    Kombes Pol. Ino mengatakan latihan kerja ini bertujuan melatih mengaplikasikan semua materi yang telah didapat selama pendidikan. “Nanti akan direalisasikan dalam bentuk praktek langsung,” kata Kapolresta, Senin (7/11).

    Hadir juga Wakapolresta Bandarlampung AKBP Ganda M.H. Saragih seluruh Pejabat utama Polresta perwakilan personil Polresta serta para pengasuh dari SPN Polda Lampung.

    “Kami harap kiranya pelajaran yg didapat di Polresta Bandarlampung ini di jadikan bekal kedepannya dan kepada para Mentor dan Personil lainnya untuk bisa memberikan pelajaran yang baik serta dapat mengawasi nya” Jelas Kapolresta.

    Kapolresta mengungkapkan Latja ini untuk mengaplikasikan semua materi pendidikan yang kemudian dipraktekan langsung.

    “Latja ini bertujuan untuk membentuk calon Brigadir Polisi yang mahir dan terampil, selain itu juga bertujuan untuk melatih mengaplikasikan semua materi yang telah didapat selama pendidikan yang kemudian direalisasikan dalam bentuk praktek langsung” ucap Kapolresta.

    Sementara itu, Kabag SDM Polresta Bandar Lampung Kompol Sunaryadi Hidayat Hutasuhut mengatakan kegiatan latihan kerja ini direncanakan akan berlangsung selama satu bulan. Saat latihan kerja para siswa akan dibekali fungsi reskrim, fungsi intel, fungsi lantas, fungsi samapta, dan fungsi binmas.

    “Lama latihan kerjanya sekitar satu bulan, mulai hari ini 7 November hingga 7 Desember 2022,” jelasnya.

    Lebih lanjut, pelatihan kerja ini merupakan pembulatan bagi para siswa yang telah mendapatkan pengetahuan dan mendapatkan pendidikan di SPN serta memberikan pengalaman praktis kepada peserta didik baik secara individu ataupun kelompok. (asr/asf)

  • Terseret Perkara Mantan Rektor Unila : Bupati Lamteng Angkat Bicara

    Terseret Perkara Mantan Rektor Unila : Bupati Lamteng Angkat Bicara

    Cakralampung.com – Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Hi. Musa Ahmad, S.Sos., M.M., angkat bicara tentang tanggapan pemberitaan atas namanya yang dikaitkan dalam perkara mantan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila), Karomani. Senin (07/11/2022)

    Musa Ahmad menyampaikan statmentnya terkait pemberitaan kepada awak media. dirinya baru menyikapi pemberitaan yang lagi ramai dibicarakan atau beredar beberapa hari terakhir.

    “Saya sudah baca tentang pemberitaan itu, tapi karena lagi sibuk dalam pekerjaan beberapa hari ini, jadi baru hari ini saya bisa menyikapi mengenai nama saya yang terkait dalam berita itu,” terang Musa Ahmad.

    Musa Ahmad juga mengatakan, jika dirinya tak pernah menjadi donatur untuk kegiatan apa pun dan untuk siapa pun, bahkan tak pernah menjanjikan apapun kepada siapapun selama menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah.

    “Sekali lagi saya tegaskan dan saya sampaikan, bahwa saya tidak pernah menjadi donatur untuk kegiatan apapun dan siapapun,” tegasnya.

    Dengan beredar barang bukti di laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang. Surat tersebut tertera dengan nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN tjk.

    Barang bukti di atas ditunjukkan jaksa KPK pada persidangan Tipikor atas nama terdakwa Andi Desfiandi atau pemberi suap perkara Karomani.

    Selain itu barang bukti yang tertera dengan barang bukti satu lembar kertas dengan tulisan tangan dengan menggunakan tinta biru yang di antaranya terbaca ‘donatur’, “5. Andi Desfiandi”, “6. Ary Darmajaya”, “12. dr Wakil Bupati Tanggamus”, “13. Bupati Lampung Tengah”.

    Kemudian satu lembar dokumen tabel berkop Yayasan Lampung Nahdiyin Center dengan judul “Daftar Donatur Gedung Lampung Nahdiyin Center” tertanggal Bandarlampung, 15 Agustus 2022.

    Barang bukti di atas kemudian nantiny akan ditunjukkan jaksa KPK dalam sidang perkara terdakwa Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjung Karang, 9 November 2022 mendatang.