Blog

  • FELA Siapkan Eksportir Baru di Lampung Melalui Coaching Program For New Exporter (CPNE)

    FELA Siapkan Eksportir Baru di Lampung Melalui Coaching Program For New Exporter (CPNE)

    Cakralampung.com — Dalam rangka mendorong peningkatan ekspor di Provinsi Lampung, OJK Lampung bersinergi dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang berkedudukan di Jakarta. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung serta anggota Forum Ekspor Lampung (FELA) melaksanakan Coaching Program For New Exporter (CPNE) Provinsi Lampung yang akan diikuti para pelaku UMKM/IKM di Provinsi Lampung, Selasa (23/8/2022).

    Kegiatan ini diikuti oleh 60 pelaku UMKM/IKM yang terbagi dalam 3 kategori kelas yaitu kelas Potensi ekspor, Kelas Siap ekspor dan Kelas Expert ekspor, yang masing-masing akan diberikan modul-modul khusus guna membekali pengetahuan dan ketrampilan untuk dapat menjadi eksportir baru.

    Hadir membuka kegiatan ini, Ir Fahrizal Darminto MA – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Bambang Hermanto – Kepala OJK Provinsi Lampung, Budiyono – Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Dudung Rudi Hendratna – Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Elvira Umihanni – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Raden Gerald Grisanto – Kepala Divisi Jasa Konsultasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan anggota FELA.

    Dalam sambutannya, Sekertaris Daerah Provinsi Lampung, Ir Fahrizal Darminto mengatakan Kami berharap melalui kegiatan CPNE ini, semangat menjadi eksportir di kalangan pegiat UKM Lampung lebih kuat lagi, sehingga lebih banyak eksportir baru yang akan lahir di Lampung, sehingga potensi Lampung akan dapat kita manfaatkan lebih maksimal.

    “Jangan sampai banyak produk kita di-copy oleh negara lain, dan justru negara lain yang menikmati hasilnya melalui kegiatan ekspor,” kata Fahrizal.

    Kemudian, “CPNE adalah program yang disiapkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor Indonesia (LPEI) melalui tahapan seleksi pelaku UKM berorientasi ekspor yang ingin berkembang menjadi cikal bakal eksportir Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung melalui serangkaian tahapan-tahapan tertentu untuk menghasilkan UKM yang unggul dan dapat bersaing di pasar global,” Kata Dudung.

    Sementara, Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto menyampaikan harapannya yakni adanya inklusi keuangan yang berkelanjutan kepada UKM agar dapat lebih peningkatan terakselerasi khususnya terkait ekspor sesuai dengan salah satu agenda finance track pada presidensi G20 Indonesia yaitu ‘Financial Inclusion: Digital and SMEs’.

    Lanjutnya, berdasarkan data BPS Provinsi Lampung, tercatat nilai ekspor Provinsi Lampung pada Juni 2022 mencapai US$526,89 juta (kurang lebih Rp7,85 T), mengalami peningkatan sebesar US$229,13 juta atau naik 76,95% dibandingkan Mei 2022 atau 36,07% dibandingkan Juni 2021.

    “Untuk kredit orientasi ekspor di Provinsi Lampung per Juni 2022 sebesar Rp. 2,13T atau mencapai 27,13% dari nilai ekspor,” kata Bambang Hermanto.

    Sebagaimana diketahui, dalam rangka mengakselerasi pencapaian potensi tersebut, Gubernur Lampung telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/436/V.26/HK/2021tentang Pembentukan Forum Ekspor Lampung (FELA), dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi di Provinsi Lampung, serta mendukung peningkatan ekspor.

    “Melalui sinergi antara para pihak guna penyediaan data dan informasi, monitor, mendorong industri/usaha kecil menengah dan memperlancar kegiatan ekspor daerah agar terus berkembang dan meningkatkan perekonomian,” pungkasnya. (asr/asf)

     

  • Penuh Rasa Haru dan Bahagia, Ibu Riana Sari Arinal Rayakan Hari Anak Nasional bersama Anak-Anak Disabilitas di Arena Pentas dan Taman Lalu Lintas Boemi Kedaton Resort

    Penuh Rasa Haru dan Bahagia, Ibu Riana Sari Arinal Rayakan Hari Anak Nasional bersama Anak-Anak Disabilitas di Arena Pentas dan Taman Lalu Lintas Boemi Kedaton Resort

    BANDARLAMPUNG —– Ketua Umum Persatuan Komunitas Disabilitas Provinsi Lampung (PKDL) Ibu Riana Sari Arinal merayakan Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2022 bersama anak-anak disabilitas dan para orang tua di Arena Pentas dan Taman Lalu Lintas Boemi Kedaton Resort, Selasa (23/8/2022).

    Kegiatan ini cukup mengharukan karena anak anak tersebut merasa terhibur karena sekaligus dapat memperingati Hari Ulang Tahun ke- 77 Kemerdekaan Republik Indonesia bersama Ibu Gubernur.

    Ibu Riana juga tak bisa menyembunyikan rasa bahagianya.

    “Ibu bahagia dan senang sekali, kita bisa bersilaturahmi kembali. Selamat hari anak nasional untuk seluruh anak-anak hebat, anak-anak ibu semua di Provinsi Lampung,” ujar Ibu Riana.

    Acara diawali perlombaan anak-anak seperti lomba makan kerupuk, joget balon dan lomba kelereng. Dilanjutkan, penampilan marawis, tarian dan menyanyi oleh anak-anak disabilitas.

    Ibu Riana mengatakan melalui kegiatan ini, sebagai wahana untuk memberikan ruang kepada anak-anak terutama penyandang disabilitas untuk mengekspresikan diri dan berkreativitas sekaligus menggelorakan semangat kemerdekaan.

    “Setiap anak mempunyai cerita dan rezeki masing-masing, apa pun kondisi anak, ini semua adalah ketentuan dari Allah. Mari kita terus memberikan ruang agar anak-anak kita terus bersemangat,” katanya.

    Menurut Riana, para penyandang disabilitas ini juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dalam pembangunan nasional serta untuk tumbuh dan berkembang sebagai generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa.

    “Bapak dan ibu tunjukkan bahwa anak-anak kita bisa karena setiap anak memiliki kelebihannya,” ujarnya.

    Riana mengajak para orang tua untuk mencurahkan kasih sayang dan perhatian secara optimal kepada anak-anak.

    “Didik dan rawat anak-anak dengan penuh kasih sayang. Terima kasih para orang tua dan anak-anak hebat. Mudah-mudahan ibu dan anak-anak semua dalam keadaan sehat sehingga kita bisa berjumpa lagi di acara yang akan datang,” katanya.

    Pemerintah Provinsi Lampung sendiri sangat berkomitmen dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak termasuk kepada anak penyandang disabilitas.

    Hal ini sesuai dengan misi ke- 3 dari visi Rakyat Lampung Berjaya yaitu mengembangkan upaya perlindungan anak, pemberdayaan perempuan dan kaum difabel.

    Pada acara itu, diserahkan bantuan kursi roda dan alat bantu dengar serta penyerahan hadiah pemenang lomba video kreatif anak disabilitas bersama orang tua/keluarga.

    Selanjutnya, diserahkan juga hadiah pemenang lomba menghias kursi roda dan hadiah lainnya.(Adpim)

  • 250 Personel Polresta Bandar Lampung Divaksin Booster Dosis Kedua

    250 Personel Polresta Bandar Lampung Divaksin Booster Dosis Kedua

    Cakralampung.com — Sebanyak 250 personel Polresta Bandar Lampung menerima suntikan Vaksin booster kedua, yang dilaksanakan di Koridor Polresta Bandar Lampung. Dengan menggunakan jenis Vaksin Astrazeneca dan Fizer, Senin (22/8/2022).

    Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., diwakili Kasi Dokkes Ipda dr. Silvia Marischa mengatakan, vaksinasi Booster dosis kedua terhadap personel kepolisian merupakan hal penting. Pasalnya, menurut dia, selama Pandemi para petugas tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Hari ini Polresta Bandar lampung mulai melaksanakan Vaksin booster dosis kedua dengan Vaksin Astra Zeneca, dan berharap seluruh personil dan ASN semuanya bisa di Vaksin dan dimulai hari ini,” kata Ipda dr. Silvia.

    Kemudian, “Di hari ini selesai apel pagi seluruh personil Polri dan ASN yang hadir wajib melaksanakan Vaksin booster namun sebelum itu akan di cek dulu kesehatan oleh Seksi Dokkes Polresta,” tambahnya.

    Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa vaksin Booster ini wajib. Karena vaksinasi tersebut bisa membantu sistem kekebalan atau imun tubuh personel Polri maupun ASN Polresta Bandar Lampung dari terpapar Covid-19.

    Sehingga, para personel bisa lebih aman dan nyaman saat berinteraksi dengan rekan kerja, keluarga, dan masyarakat. Selain itu, vaksinasi booster ini dilakukan sesuai arahan Pemerintah. Kemudian, vaksin booster dosis ke 2 akan diberikan kepada seluruh masyarakat secara gratis.

    “Ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka pemerintah akan memberikan Vaksin lanjutan,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Ipda dr. Silvia menjelaskan vaksinasi booster akan menyasar ke semua sektor, termasuk masyarakat umum yang telah melewati enam bulan penyuntikan Vaksin terakhir.

    “Mereka cukup datang ke fasilitas layanan Vaksinasi dan menunjukkan indentitas diri dan bukti sudah pernah mengikuti Vaksin dosis 1 dan 2 ataupun Booster ke-1,” tutur Ipda dr. Silvia. (asr/asf)

  • Warga Perumahan Subsidi di Banjar Agung, Keluhkan Listrik tak Layak Pakai

    Warga Perumahan Subsidi di Banjar Agung, Keluhkan Listrik tak Layak Pakai

    Cakralampung.com — Warga Perumahan Jati Indah Permai 3, yang beralamat di Desa Banjar Agung, Kabupaten Lampung Selatan, keluhkan listrik tak layak pakai. Pasalnya tegangan yang tersalurkan hanya 140 volt, dimana tegangan normal seharusnya 220 volt.

    Salah satu warga perumahan Jati Indah Permai 3, Ikbal Maulana mengatakan sudah 1 tahun dirinya menempati sebuah rumah subsidi di daerah tersebut tidak menikmati listrik dengan tegangan normal.

    “Tegangan yang tersalurkan ke rumah kami hanya menyentuh 140 volt dimana tegangan normal seharusnya 220 volt. Dimana tegangan seperti itu sangat berbahaya bahkan lampu rumah saja ketika malam kerap meredup mati akibat saluran listrik yang tidak kunjung rampung,” kata Ikbal Maulana, dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).

    Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa sudah banyak bukti barang elektronik warga penghuni perumahan yang mengalami kerusakan, pengaduan demi pengaduan sudah kami upayakan ke pihak PLN.

    Seperti melapor pada petugas serta melapor lewat aplikasi “PLN mobile” namun hasilnya tak kunjung di tanggapi serius apalagi mendapatkan solusi penyelesaian. Kinerja PLN benar-benar tidak memiliki progres signifikan selama kurang lebih 1 tahun pengaduan saluran listrik diperumahan kami ini yaitu Jati Indah Permai 3.

    “Kepada siapa lagi kami harus menuntut hak kami sebagai pelanggan, pengaduan online sudah kami lakukan melalui aplikasi pln mobile dengan nomor pengaduan G5422080320691,” ungkapnya.

    “Apakah selama ini terjadi kecurangan saat pemasangan listrik di rumah kami? adakah pihak pihak yang ingin lebih di untungkan di atas penderitaan kami? atau memang seperti inilah nasib rumah rumah subsidi?,” tambahnya.

    Kemudian, pihaknya memohon kepada PLN untuk segera memenuhi hak kami sebagai pelanggan PLN yaitu mendapatkan listrik dengan tegangan layak pakai, agar dapat beraktivitas dengan baik serta tidak waswas akan barang elektronik di rumah yang sewaktu-waktu dapat jebol.

    “Mohon sekiranya pihak PLN dapat segera melihat masalah listrik di tempat kami ini, agar segera mendapatkan tanggapan atas permasalahan urgent yang terjadi,” pungkasnya. (asr/asf)

  • Wagub Chusnunia Sampaikan 4 Raperda Prakarsa Pemprov Lampung

    Wagub Chusnunia Sampaikan 4 Raperda Prakarsa Pemprov Lampung

    Bandarlampung -Wakil Gubernur Lampung Chusnunia, Mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin(22/08/2022).

    Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay tersebut adalah agenda Pembicaraan tingkat I dalam rangka penyampaian Raperda perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022, pembicaraan tingkat I dalam rangka penyampaian terhadap 4 (Empat) Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, Pembicaraan tingkat I dalam rangka penyampaian terhadap 12 (Dua belas) Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.

    Wakil Gubernur Chusnunia, menyampaikan bahwa sidang paripurna pada hari ini adalah agenda yang sangat strategis dalam rangkaian penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, yang menggambarkan Perubahan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah yang akan dilaksanakan dan dicapai dalam program kerja Pemerintah Daerah serta merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam Tahun Anggaran berjalan.

    Kebijakan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, kata Wagub, disusun dan mengacu pada ketentuan perundangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran.

    Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 serta memperhatikan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2021 Nomor: 24A/LHP/XVIII,BI.P/05/2022 tanggal 11 Mel 2022.

    Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang kedelapan kalinya, hal ini berkat kerja keras kita semua, oleh karena itu saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD beserta seluruh Kepala Perangkat Daerah atas keberhasilan kita dalam mempertahankan opini tersebut.

    Wagub Chusnunia, menambahkan, Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 secara substansi disusun berdasarkan Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati pada tanggal 12 Agustus 2022.

    Kesepakatan tersebut dicapai melalui kajian dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta jajaran Perangkat Daerah dengan Badan Anggaran beserta Fraksi Fraksi DPRD, agar program dan kegiatan yang akan dijalankan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan daerah Provinsi Lampung. Kempat Rancangan Peraturan Daerah tersebut masing-masing tentang:

    1. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;

    2. Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Lampung Tahun 2022-2042;

    3. Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung, dan

    4. Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penambahan. Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Lampung kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Lampung.

    Keempat naskah Rancangan Peraturan Daerah tersebut di atas, telah disampaikan kepada Dewan Yang Terhormat beberapa waktu yang lalu melalui Surat Gubernur Lampung Nomor: 188.44/1480/03/2019 tanggal 20 April 2022, dan Surat Gubernur Lampung Nomor: 188.44/2205/03/2022 tanggal 20 Juni 2022.

    Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa untuk menyelenggarakan otonomi daerah, maka penyelenggara pemerintahan daerah dapat menetapkan kebijakan daerah.

    Kebijakan tersebut berupa Peraturan Daerah sebagai penjabaran lebih lanjut atas peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

    Penyampaian atas 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung ini merupakan pengejawantahan atas amanat ketentuan Pasal 236 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

    Hadir dalam Rapat Paripurna, sejumlah anggota DPRD Provinsi Lampung, Staf Ahli, Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Biro. (Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung)

  • Strategi Pencapaian Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.

    Strategi Pencapaian Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.

    Bandar Lampung-  Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ruandha Agung Sugardiman, memaparkan strategi pencapaian Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Indonesia Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net-Sink 2030 merupakan suatu kondisi dimana tingkat serapan karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya sudah berimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi yang dihasilkan sektor tersebut pada tahun 2030.

    Dalam acara Sosialisasi Sub Nasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 di Lampung, Senin (22/8), Ruandha menjelaskan bahwa FOLU Net Sink 2030 dapat dicapai melalui 11 langkah operasional mitigasi sektor FOLU, yaitu: Pengurangan laju deforestasi lahan mineral; Pengurangan laju deforestasi lahan gambut; Pengurangan laju degradasi hutan lahan mineral; Pengurangan laju degradasi hutan lahan gambut; Pembangunan hutan tanaman; Sustainable forest management; Rehabilitasi dengan rotasi; Rehabilitasi non rotasi; Restorasi gambut; Perbaikan tata air gambut; dan Konservasi keanekaragaman hayati. Selain itu, menurut Ruandha, kedepan mangrove menjadi peluang untuk dielaborasi dalam Rencana Operasional FOLU Net Sink 2030 karena kapasitas mangrove dalam mengurangi emisi dari sektor lahan belum diperhitungkan baik di dalam NDC maupun di dalam dokumen LTS-LCCR 2050.

    “Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 mendorong kinerja sektor kehutanan menuju target pembangunan yang sama, yaitu tercapainya tingkat emisi gas rumah kaca sebesar -140 juta ton CO2e pada tahun 2030. Pijakan dasar utamanya adalah sustainable forest management, environmental governance, dan carbon governance,” kata Ruandha yang hadir secara virtual.

    Ruandha melanjutkan, capaian FOLU Net Sink 2030 sangat ditentukan oleh pengurangan emisi dari deforestasi dan lahan gambut. Selain itu, juga dari peningkatan kapasitas hutan alam dalam penyerapan karbon; Restorasi dan perbaikan tata air gambut; Restorasi dan rehabilitasi hutan; Pengelolaan hutan lestari; serta Optimasi lahan tidak produktif. “Juga diperlukan pengembangan berbagai instrument kebijakan baru, pengendalian sistem monitoring, dan evaluasi dan pelaksanaan komunikasi publik,” tambahnya.

    Inti dari kegiatan FOLU adalah kegiatan teknis di tingkat tapak melalui 3 aksi. Pertama, aksi pengurangan emisi gas rumah kaca, misalnya dengan pengendalian karhutla dan mengurangi deforestasi. Kedua, aksi mempertahankan serapan emisi, dengan cara menjaga dan mempertahankan kondisi tutupan hutan-hutan yang ada. Ketiga, meningkatkan serapan emisi, dengan rehabilitasi hutan dan lahan serta membuat hutan-hutan tropis baru.

    Pada tahun 2030 Indonesia harus menurunkan 29% dari Business As Usual dan bisa mencapai 41% lebih rendah apabila ada dukungan dari international. Dari target penurunan emisi 41% tersebut, 24,1% berasal dari sektor kehutanan, artinya sektor kehutanan memiliki porsi terbesar, yakni 60% dari total kewajiban Indonesia untuk menurunkan emisinya. “Sektor kehutanan menjadi tumpuan Indonesia untuk bisa menurukan emisi gas rumah kacanya, oleh karena itu, kita harus menyusun Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 sampai ke tingkat provinsi dan daerah agar penurunan emisi 60% dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya dapat tercapai,” tegas Ruandha.

    Sejalan jalan dengan target FOLU, komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Lampung sudah on the track dalam upaya mendukung pencapaian target penurunan emisi Gas Rumah Kaca secara Nasional. Provinsi Lampung telah menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 17,159 jt ton ekuivalen karbondioksida (CO2e) atau sebesar 38,59 % dari total Business As Usual Provinsi Lampung Tahun 2020 sebesar 27,9 jt ton ekuivalen karbondioksida (CO2e), jelas Sekda Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, yang hadir mewakili Gubernur membuka acara sosialisasi tersebut.

    Untuk itu, Fahrizal berharap Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah dan Akademisi dapat bekerja bersama secara kolektif melalui aksi percepatan dan implementasi langkah-langkah mitigasi, serta peran penting untuk melindungi, melestarikan dan memulihkan alam dan ekosistem dalam memberikan manfaat untuk adaptasi dan mitigasi iklim sambil memastikan perlindungan sosial dan lingkungan.

    Di dalam acara juga dilakukan penyerahan 250 bibit tanaman secara simbolis oleh Kadis Kehutanan Provinsi Lampung kepada Kepala UPTD KPH Pesawaran dan Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Lampung kepada Kepala UPTD KPH Gunung Balak, disaksikan langsung oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto dan Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Hanif Faisol Nurofiq.

    Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan secara hybrid, dimana untuk kegiatan sosialisasi offline dilaksanakan di Balai Keratun Pemerintah Provinsi Lampung, dengan menghadirkan narasumber dari KLHK dan BRGM, dan diikuti sekitar 250 peserta baik yang hadir offline maupun online. Para peserta sosialisasi berasal dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, UPT lingkup KLHK di Provinsi Lampung, KPH di Provinsi Lampung, unsur Bappeda, Mitra KLHK, LSM dan Media.(*)

  • Kapolda Lampung : Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat Anggota Dilarang Terlibat Usaha Illegal

    Kapolda Lampung : Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat Anggota Dilarang Terlibat Usaha Illegal

    CAKRALAMPUNG,TUBABA– Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus, didampingi pejabat utama, melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Senin (22/8/2022).

    Dalam kunjungannya, Kapolda Lampung beserta rombongan disambut langsung oleh Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK beserta Pejabat Utama Polres dan seluruh personil Polres Tubaba.

    Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus dalam arahannya mengatakan, laksanakan tugas baik sesuai dengan tugas pokok Polri, yaitu memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat kedepankan fungsi preemtif, preventif dan refresif dalam menjalankan tugas kepolisian.

    Dalam kesempatan ini Kata Wiyagus, saya mengingatkan pada anggota, tidak ada yang terlibat di dalam perjudian, narkoba dan melakukan pelanggaran berikan contoh tauladan dalam menjalankan tugas yang  diinginkan  masyarakat sebagaimana dalam pedoman hidup dan pedoman kerja kita yakni Tribrata dan Catur Prasetya.

    ” Saya akan tindak tegas bagi anggota yang terlibat melakukan pelanggaran ilegal seperti perjudian, narkoba dan tindak pidana yang dapat merugikan institusi maupun diri sendiri,” tegas Kapolda.

    Kapolda Akhmad Wiyagus juga menyampaikan akan menindak tegas para pelaku perjudian, narkoba dan usaha illegal serta kriminalitas yang meresahkan masyarakat sesuai dengan UU yang berlaku, kata dia.

    Dalam kegiatan kunjungan kerja Kapolda tersebut, sebelumnya disambut juga oleh  PJ. Bupati Tubaba Dr. Zaidirina, M.Si, Ketua DPRD Ponco Nugroho, Dandim 0412 LU diwakili oleh Kasdim 0412/LU Mayor inf A. Sunarya,  Danlanud M.Bunyamin Tulang Bawang di Wakili Oleh Lettu Pnb A.Rofi Azhari, Kejari Tubaba Sri Haryanto, jajaran Forkopimda, serta Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat. (rls/Snr/Asf)

  • SDN 5 Rukti Basuki, Rumbia Gelar Berbagai Lomba Meriahkan HUT RI

    SDN 5 Rukti Basuki, Rumbia Gelar Berbagai Lomba Meriahkan HUT RI

    Cakralampung.com – Kemeriahan memperingati HUT RI ke 77, Sekolah Dasar (SD) Negeri 5 Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah menggelar berbagai macam perlombaan, Senin (22/8).

    Salah satu dewan guru yang mewakili Kepala SD N 5 Rukti Basuki, Agus Mahsunarko, S.Pd. menjelaskan, kalau Kepala Sekolah Siti Asisah, S.Pd lagi ada acara di luar sekolah, namun acara kegiatan perlombaan ini tetap berjalan.

    Agus Mahsunarko menambahkan, kegiatan ini ada beberapa macam yang dilombakan dan akan dipandu, diantaranya yaitu balap karung memakai helm, lari memakai sarung dan helm, dan lomba makan kerupuk gantung.

    “Acara ini Kami dewan guru gelar dalam rangka memeriahkan HUT RI dan tidak melupakan perjuangan bangsa ini. Juga memotivasi anak anak agar lebih semangat dan giat belajar sehinga acara ini kami gelar di halaman sekolah,” jelasnya. (hjd/din)

  • Direktur Sumber Daya Kemendikbud Ristek Ditunjuk Jadi Plt Rektor Universitas Lampung

    Direktur Sumber Daya Kemendikbud Ristek Ditunjuk Jadi Plt Rektor Universitas Lampung

    Cakralampung.com — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemendikbud Ristek Dikti) menunjuk Mohammad Sofwan Efendi sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila).

    Diketahui, jabatan M. Sofwan Efendi, adalah Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek).

    Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerjasama, Teknologi Informasi dan Komunikasi Unila, Suharso membenarkan M. Sofwan Efendi resmi ditunjuk Plt Rektor Unila. “Iya benar, M. Sofwan Efendi ditunjuk langsung oleh kementerian sebagai Plt Rektor Unila,” kata Suharso saat diwawancarai awak media, Senin (22/8/2022).

    Sementara itu, Plt Rektor Unila, M. Sofwan Effendi pastikan proses pembelajaran berjalan di Universitas Lampung hingga penetapan status Rektor Karomani oleh KPK RI.

    “Saya ditunjuk oleh Pak menteri untuk menajdi Plt Rektor Unila, tugasnya memimpin dan melaksanakan tri dharma itu berjalan dan lancar,” kata Sofwan Efendi.

    “Oleh karena itu tadi saya kumpulkan seluruh dekan, dan lainnya untuk berkoordinasi agar layanan terhadap mahasiswa tidak boleh berhenti dan terhambat karena masalah yang terjadi,” tambahnya.

    Kemudian, Sofwan mengatakan bahwa unila adalah sebagai garda moral bangsa dan menjaga etika akademik tidak boleh terganggu untuk melaksanakan Tri Dharma, bagaimanapun kejadiannya.

    “Tadi saya juga sudah berkoordinasi dan mempersiapkan langkah-langkah ke depan termasuk mengagendakan rapat-rapat rutin nanti dengan pimpinan yang bertugas, dan termasuk mengisi jabatan-jabatan yang kosong,” ungkapnya.

    Selain itu, ia juga menyampaikan untuk Pemulihan nama baik, semua dilakukan dengan cara pembelajaran yang harus berjalan dengan baik, hal itu untuk menjaga marwah Perguruan Tinggi sebagai penjaga moral.

    “Untuk ketua senat, saya sudah minta ibu sekertaris senat untuk rapat anggota senat, dan sesuai dengan status nya unila maka ketika ketua senat berhenti, atau mengakhiri masa jabatannya atau apapun maka sekertaris senat yang akan naik menjadi ketua senat untuk masa jabatan yang tersisa,” tutur dia.

    Perlu diketahui, dilansir dari website resmi Kemendikbud.go.id, Mohammad Sofwan Effendi juga memiliki banyak pengalaman sebelum menjabat sebagai Direktur Sumber Daya di Kemendikbudristek. Diantaranya:

    2020 — sekarang : Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

    2020 : Plt. Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

    2017 — 2021: Direktur Sarana dan Prasarana, Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan Tinggi

    2017 : Plt. Direktur Beasiswa, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.

    2012 — 2017 : Direktur Dana Rehabilitas Fasilitas Pendidikan, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.

    2011 — 2012 : Kepala Subbagian Sistem dan Prosedur, Bagian Ketatalaksanaan, Biro Hukum dan Organisasi.

    2006 — 2011 : Kepala Subbagian II, Bagian Ketatalaksanaan, Biro Hukum dan Organisasi. (asr/asf)

  • Gelar Aksi di Gedung Rektorat Unila, Mahasiswa Sampaikan Tujuh Tuntutan 

    Gelar Aksi di Gedung Rektorat Unila, Mahasiswa Sampaikan Tujuh Tuntutan 

    Cakralampung.com — Puluhan mahasiswa Universitas Lampung (Unila), menggelar aksi di depan Gedung Rektorat, kampus setempat, Senin (22/8/2022).

    Aksi ini dilakukan pasca diterapkanya Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri

    Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Unila, M. Ikhsan Habibi mengatakan, aksi ini untuk menindaklanjuti dan mengawal proses penegakan hukum kepada para tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) suap.

    “Kita juga bakal kawal proses pemilihan Plt. Rektor di kampus hijau Unila,” kata Ikhsan Habibi.

    Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa terdapat tujuh poin tuntutan. Salah satunya meminta kemendikbud Ristek menunjuk pelaksana tugas rektor di luar birokrat Unila.

    Diketahui, adapun tujuh (7) poin tuntutan Aliansi Mahasiswa Unila. Di antaranya:

    1. Pembuatan Satgas khusus tindak korupsi yang melibatkan mahasiswa.

    2. Meminta Kemendikbud Ristek untuk menunjuk pelaksana tugas rektor di luar dari Birokrat Unila.

    3. Mengusut penggunaan dana dari lingkup terkecil termasuk pungli.

    4. Memberikan transparansi seluruh anggaran dana aktivitas Unila.

    5. Merevisi peraturan rektor No 18 Tahun 2021 dengan melibatkan mahasiswa dan mencabut pembekuan organisasi kemahasiswaan tingkat Universitas dan Fakultas.

    6. Meminta Kemendikbud Ristek segera memecat secara tidak hormat semua pejabat Unila yang dinyatakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi suap.

    7. Semua pejabat yang berpotensi terlibat korupsi ini dan yang teridentifikasi anti terhadap gerakan mahasiswa ditolak untuk menjadi kandidat pengisi jabatan strategis di Unila. (asr/asf)