Blog

  • Kabid Bina Marga Monitoring Progres Perkerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Gedung Harapan

    Kabid Bina Marga Monitoring Progres Perkerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Gedung Harapan

    HarianCakra.co.id – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang meninjau Progres pekerjaan Rehabilitasi jalan Ruas Gedung Harapan – Karya Makmur Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulangbawang salah satu akses penghubung ke Desa Sumber Agung Kecamatan Rawapitu.

    Rehabilitasi jalan ruas gedung harapan sepanjang 1600 meter, merupakan akses penghubung antar Kecamatan Penawar Aji ke Kecamatan Rawapitu.

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tulangbawang, M Puncak Stiawan, yang di wakili Kabid Bina Marga K.Heriyansyah menuturkan, rehabilitasi jalan penghubung sepanjang 1600 meter lebih itu menghabiskan dana sebesar Rp.1,5 miliar, yang di kerja oleh Cv Bintang Usha Jaya dan dijadwalkan rampung di bulan Oktober mendatang.

    “Hari ini monitoring proses base A, pengukuran ketebal pondasi Base A, hasil dari peninjauan pembangunan sudah masuk 22 persen dan pada bulan September yang akan datang sudah bisa dilalui,” kata Heri

    Ia mewanti-wanti pemenang proyek agar dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi, sehingga ketahanan rehabilitasi jalan penghubung itu dapat dirasakan masyarakat.

    Salah satu masyarakat setempat Marino mengatakan, Sangat berterimakasih dan antusias jalan ini sudah di rehabilitasi, sebab sudah bertahun-tahun jalan penghubung dari Kecamatan Penawar Aji ke Kecamata Rawapitu ini sagat rusak parah.

    “Alhamdulillah tahun 2021 ini sudah rehabilitasi oleh Pemerintah Kabupeten Tulangbawang melalui Dinas PUPR,” jelas Marino. (jay/red)

  • Brakkk, Kanopi Parkiran Kantor Bupati Lamsel Ambruk

    Brakkk, Kanopi Parkiran Kantor Bupati Lamsel Ambruk

    HarianCakra.Co.Id — Hujan derat disertai angin kencang, mengakibatkan kanopi parkiran kendaraan di Kantor Bupati Lampung Selatan roboh pada Selasa,13 Juli 2021, sekitar pukul 14.00 WIB.

    Berdasarkan pantauan tiang besi kanopi parkiran kendaraan disamping kiri Kantor Bupati Lampung Selatan sudah keropos. Sehingga, tidak kuat lagi menahan beban cukup berat. Akibatnya, 2 unit kendaraan dinas (Randis) dan 5 unit sepeda motor milik pegawai tertimpa atap kanopi parkiran.

    Menurut Cris, seorang pegawai di Kantor Bupati Lampung Selatan peristiwa itu diketahui pertama kali oleh Nurawaliyah, Staf Bagian Perekonomian Setkab Lamsel yang memberi tahu pegawai lainya bahwa kanopi parkiran kendaraan roboh ketika hujan deras disertai angin kencang.

    “Saya hanya dengar suara cukup keras. Lalu, datang Nurawaliyah, staf Bagian Perekonomian Setkab Lampung Selatan yang bilang kanopi parkiran kendaraan roboh dan menimpa randis milik Plt Asisten Bagian Administrasi Umum (Adum) Setkab Lamsel,”ujar dia.

    Hal senada dikatakan pegawai lainya yang enggan disebutkan jati dirinya, Menurut dia, randis milik Plt Asisten Bidang Adum Setkab Lampung Selatan itu baru saja diparkir dibawah kanopi parkiran dan ditinggal sopirnya masuk kedalam kantor. Tiba -tiba kanopi parkiran kendaraan itu roboh.

    “Untungnya, tidak ada korban jiwa dari peristiwa tersebut. Tapi, hanya beberapa kendaran saja yang rusak. Akibat tertimpa besi kanopi dan atapnya,”katanya. (ant/red)

  • Panitia Pilkati Harus Netral !

    Panitia Pilkati Harus Netral !

    HarianCakra.Co.id–Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) meminta panitia Pemilihan Kepalo Tiyuh (Pilkati) bersikap netral dan melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).

    Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas PMT Tubaba Sofiyan Nur, S.Sos.,M.IP saat menyampaikan materi Bimbingan Teknis (Bimtek) Pilkati serentak tahun 2021, Selasa (13/7) di Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT).

    Lebih lanjut dikatakan Kadis Sofiyan Nur bahwa, Bimtek yang dilaksanakan tersebut merupakan yang terakhir kalinya, terhitung sejak seminggu yang lalu, DPMT telah melakukan Bimtek di sembilan kecamatan yang ada di Tubaba.

    ” Sudah dilaksanakan mulai dari hari Senin kemarin, diawali dari Kecamatan Lambu Kibang, Way Kenanga, Pagar Dewa, dan Batu Putih serta Gunung Agung, Gunung Terang, dan kemarin Kecamatan Tumijajar serta Tulangbawang Udik, terakhir hari ini di Kecamatan Tulangbawang Tengah,” terangnya.

    Diharapkan lanjut Sofiyan Nur kedepannya, masing-masing panitia Pilkati akan melakukan pemutakhiran data pemilih, guna penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).(akb/red)

  • DPRD TUBABA Paripurna 6 Raperda

    DPRD TUBABA Paripurna 6 Raperda

    HarianCakra.co.id – Sekertaris Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Novriwan Jaya, SP menghadiri Rapat Paripurna DPRD Tubaba dalam rangka pembicaraan tingkat 1 (satu) atas 6 (enam) Raperda, Selasa (13/7) yang dilaksanakan secara Virtual Zoom Metting di Ruang Rapat Bupati Tubaba.

    Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho, ST beserta Wakil ketua I dan II, Asisten I dan anggota Forkopimda serta beberapa kepala OPD terkait.

    Ke enam Raperda yang di bahas terdiri dari 3 Raperda usul inisiatif DPRD Tubaba yakni yang pertama Raperda Tentang Pariwasata Berbasis Ekonomi Kreatif, Kedua Raperda tentang Tangung Jawab Sosial Perusahaan, Ketiga Raperda tentang tata cara penyusunan Propemperda

    Dalam sambutan Bupati H. Umar Ahmad, SP yang diwakili oleh Sekdakab Novriwan Jaya, SP mengatakan Raperda Usul inisiatif DPRD tersebut dapat disampaikan bahwa kami menyambut baik atas Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) DPRD. Ketiga Raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan dan bertujuan untuk memenuhi asas kepastian hukum dan selanjutnya agar dapat dibahas dalam Rapat khusus antara Tim Propemperda bersama dengan Bapemperda DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat.

    Tujuan Rapat Paripurna ini adalah untuk melakukan Penyempurnaan Terhadap Penghitungan Tarif Retribusi sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta mendukung iklim investasi yaitu pelayanan Dalam Rangka Pengendalian Pertelekomunikasian sebagai petunjuk pelaksanaan bagi perangkat daerah dalam menetapkan Retribusi menara Telekomunikasi di wilayah Kabupaten Tubaba.

    Raperda yang Selanjutnya adalah tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 melalui penerapan disiplin protokol kesehatan pada tatanan normal baru serta Raperda ke 3 tentang Pengarusutamaan gender D
    dalam peraturan daerah.

    Selanjutnya usulan 3 Raperda Pemerintah Daerah yang harus dilakukan pembahasan yaitu Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah No 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.(akb/red)

  • Pertama di Lampung, Musa Luncurkan Mobil Vaksin

    Pertama di Lampung, Musa Luncurkan Mobil Vaksin

    HarianCakra.co.id – Sukseskan Vaksinasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah luncurkan Palayanan Mobile Vaksin.

    Mobil Vaksin diresmikan langsung Bupati Lamteng H. Musa Ahmad, S.Sos. dengan dihadiri unsur Forkopimda, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah terkait.

    Tugas dan jutuan dihadirkannya Mobil Vaksin ini sendiri, nantinya akan memberikan pelayanan ke masyarakat, khususnya lansia yang ingin vaksin. Namun, tidak bisa datang ke Puskesmas terdekat.

    “Pelayanan Mobile Vaksin ini nantinya akan berada di kecamatan – kecamatan yang ada di Lampung Tengah. Sasarannya, membantu masyarakat terutama lansia yang ingin vaksin. Namun, tidak bisa hadir ke puskesmas terdekat,” ucap Musa Ahmad, dalam acara peluncuran Mobil Vaksin, di Taman Gotong Royong Berjaya, Selasa (13/07).

    Hadirnya Mobil Vaksin ini, Kata Musa Ahmad, merupakan bentuk terobosan program Pemkab Lamteng dalam mensukseskan vakainasi, dan pencegahan penangulangan Covid-19 di Bumi Beguwai Jejamo Wawai.

    Lanjut kata Musa Ahmad, untuk itu hadir Pelayanan Mobile Vaksin yang akan langsung memberikan vaksin ke rumah-rumah warga. “Pelayanan Mobile vaksin ini merupakan yang pertama di luncurkan di Provinsi Lampung,” ungkapnya.

    Musa Ahmad berharap, Mobil Vaksin dapat mempercepat proses vaksinasi di Kabupaten Lamteng. “Yang pada intinya kita berharap pandemi Covid-19 bisa segera berakhir dengan program Vaksinasi ini,” ujarnya.

    Musa Ahmad menambahkan, dimasa pandemi dan PPKM yang tengah berjalan saat ini, kita imbau pada seluruh masyarakat di Lampung Tengah untuk melakukan vaksin di Puskesmas atau tempat – tempat yang ditunjuk pemerintah.

    “Mari kita suskeskan vaksinasi di Lamteng, tetap jaga kesehatan dan patuhi Protokol Kesehatan di lingkungan masing-masing,” tuntasnya. (Rls/Red)

  • Kapolres Tubaba Minta Warga Taat Prokes Covid

    Kapolres Tubaba Minta Warga Taat Prokes Covid

    HarianCakra.co.id – Kapolres Tulangbawang Barat (Tubaba) AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK memimpin kegiatan apal Aman Nusa ll Krakatau tahun 2021 dalam penanganan Covid-19, Senin (12/7) di Mako Polres Tubaba, Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT).

    ” Hari ini kita menggelar Apel Aman Nusa ll Krakatau tahun 2021 dalam penanganan Covid-19 yang di tandai dengan penyematan pita yang mana penyematan pita tersebut tanda dimulainya operasi,” terangnya.

    Kegiatan tersebut lanjutnya, dalam upaya penanganan Covid-19 yang mana wabah tersebut semakin menjadi di Kabupaten yang berjuluk Bumi Regemsai Mangi Wawai ini serta diharapkan kepada masyarakat agar taat dalam pencegahan Covid-19.

    ” Iya Covid-19 ini perlu extra penangan dalam pelaksanaan pencegahan bukan hanya Polri, kita harus bekerjasama dengan TNI, Pemerintah, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan masyarakat sendiri, untuk kesadaran dalam pendemi Covid-19, sangat diharapkan kepada masyarakat, agar mematuhi himbauan pemerintah,” pungkasnya. (rls/akb/red)

  • Belajar Tatap Muka Ditunda

    Belajar Tatap Muka Ditunda

    HarianCakra.Co.Id -Belajar tatap muka yang akan dilaksanakan oleh Kabupaten Tulangbawang pada 12 juli ditunda, hal tersebut di tenggarai akibat lonjakan Covid-19 di Sai Bumi Nengah Nyapur, Minggu (11/07/2021).

    Demikian kepastian itu usai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Ristu Irham yang di konfirmasi melalui pesan WhatsAap membenarkan bahwa rencana belajar tatap muka ditunda.

    “Di tunda Dinda,” singkatnya

    Namun sayang nya sampai kapan penundaan tatap muka tersebut belum bisa dipastikan, karena mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulangawang tersebut enggan menjawab.

    Sehingga hal ini membuat orang tua wali murid para siswa dan siswi khususnya wali murid sekolah tingkat dasar (SD) yang anak nya baru masuk sekolah, tentunya sudah membeli peralatan sekolah untuk anak nya belajar tatap muka

    Memang jika melihat kondisi Covid-19 di Kabupaten tulang bawang mengkhawatirkan juga ya, “Tapi sampai kapan ya sekolah di tunda, saya bingung kalo di tanya anak saya kapan masuk sekolah,” canda salah satu wali murid.

    Sementara itu tim gugus tugas penanganan Covid-19 kabupaten tulangbawang mengeluarkan surat edaran bersama tentang larangan menggelar hajatan dan aturan jam operasional usaha masyarakat

    Beberapa poin kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten tulangbawang dengan forkopimda dan tokoh adat megou pak diantara nya berisi tentang larangangan menggelar hajatan baik siang maupun malam, mulai tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan 28 Juli 2021.

    Selain itu pelaksanaan jam operasional usaha masyarakat dibatasi sampai pukul 21.00 WIB malam dan dianjurkan makanan dibawa pulang (Bungkus/Tidak makan ditempat).

    Ditempat berbeda Kepala Dinas Kesehatan Fatoni mengatakan, Sementara ini kabupaten tulangbawang pada bulan juli sudah memasuki zona orange ,resiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali

    “Saya harap masyarakat agar tetap menerapkan 5M, karena penularan virus Covid-19 semakin mengkhawatirkan,” ujar Fatoni

    Bahwa kasus Covid-19 di tulangbawang sangat meningkat. Sehingga yang dulu nya tidak percaya dengan Covid-19, skrg harus tahu bahwa virus mematikan itu benar-benar ada jadi masyarakat jangan main-main ya tentang Covid-19.(jay/red)

  • Duh, Hajatan Pake Orgen Tunggal, Pemilik Hajat Dibawa Polisi

    Duh, Hajatan Pake Orgen Tunggal, Pemilik Hajat Dibawa Polisi

    HarianCakra.Co.Id – Sikap tegas dilakukan oleh pihak kepolisian dalam rangka menerapkan protokol kesehatan PPKM.

    Baru ini, ada warga yang nekat gelar hajatan dengan menyewa Orgen Tunggal dan tidak mematuhi Protokol Kesehatan PPKM, Pemilik Hajat dibawa ke kantor polisi.

    Peristiwa ini terjadi di Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah. Bahkan, bukan hanya pemilih hajat dan peralatan Orgen Tungal yang di bawa ke Kantor Polisi, Ketua RT pun juga turut diperiksa. Pasalnya,  kegiatan yang di gelar tidak ada izin dari Polsek setempat.

    “Kami amankan pemilik hajatan (sohibul hajat) dan pemain musik orgen tunggal, kemarin, karena acara tetap dilangsungkan meski sudah diingatkan oleh pihak kepolisian (Polsek Bumi Ratunuban) dan Satgas Covid-19 Kecamatan Bumi Ratunuban,” ujar Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, S.Ik, saat dikonfirmasi, Minggu (11/7).

    Kata Edy Qorinas, sohibul hajat tidak menerapkan protokol kesehatan tetap menyelenggarakan hajatan dan hiburan musik orgen tunggal, dan tidak meminta izin kepada Satgas Covid-19 serta pihak Polsek Bumi Ratu Nuban.

    “Jadi kegitan yang diduga melanggar itu, tetap berlangsung dan digelar secara diam-diam. Sehingga kami amankan sohibul hajat dan alat musik orgen tunggalnya,” jelasnya.

    Jika nanti terbukti, kata Edy Qorinas, sohibul hajat dan pemain musik orgen tunggal, prosesnya akan dinaikkan ke proses sidik.

    “Pelanggar bisa saja dikenakan Pasal 216 ayat (1) KUHpidana, atau Undang-Undang kesehatan, menyelenggarakan hajatan di tengah pandemi Covid-19,” sebutnya.

    Edy Qorinas menegaskan, kepada seluruh masyarakat di Lampung Tengah, dihimbau untuk menunda semua kegiatan sosial kemasyarakatan, dan mematuhi UU serta pejabat yang berwenang menjalankan di daerah. (red)

     

  • Senin, Bandarlampung Terapkan PPKM Darurat

    Senin, Bandarlampung Terapkan PPKM Darurat

    HarianCakra.co.id – Meningkatnya kasus terpapar Covid-19 di kota Bandarlampung dalam kurun waktu sepekan, akhirnya  pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, yang dimulai pada Senin 12 Juli 2021.

    Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto di lingkungan pemerintah provinsi Lampung, Jum’at (9/7) kemarin.

    “Dengan memperhatikan data-data terkahir, itu ada beberapa indikator. Pertama label asesmen itu ada empat, yang kedua Bed Occupancy Rate (BOR) diatas 65 persen, kemudian peningkatan kasus aktif seminggu terakhir meningkat signifikan dan capaian vaksin masih dibawah 5 persen,” kata dia saat memberikan keterangan.

    Selain itu, berdasarkan instruksi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk kota Metro yang juga menyandang status zona merah (resiko penyebaran virus tinggi) harus melaksanakan PPKM berbasis mikro diperketat (bukan darurat).

    Keputusan itu sesuai dengan  Instruksi Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan lelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

    Didalam instruksi tersebut Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, khusus kepada walikota Bandarlampung yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria level empat pada kondisi darurat (diberlakukan PPKM Mikro darurat).

    “Sedangkan untuk walikota Metro yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi  berdasarkan asesmen dengan kriteria level empat pada kondisi diperketat (diberlakukan PPKM Mikro diperketat),” tulis Arinal dalam surat instruksinya, Minggu (11/7).

    Kemudian, selama pemberlakuan PPKM Mikro ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi yakni pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM)  (Sekolah Perguruan Tinggi, akademika, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring (online) dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (Berlaku untuk wilayah yang menerapkan PPKM darurat). (red)

     

    Lalu, untuk wilayah yang dilakukan PPKM Mikro diperketat harus mematuhi peraturan yang ditelah ditetapkan diantaranya tempat ibadah (masjid, musholla, gereja serat tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM di perketat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah dirumah serta resepsi pernikahan ditiadakan sementara.

    “Instruksi gubernur Lampung ini berlaku pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021,” tegas Arinal Djunaidi. (red)

     

  • Langgar PPKM, Ini Sanksinya….

    Langgar PPKM, Ini Sanksinya….

    HarianCakra.co.id – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Metro dalam menekan sebaran virus Corona terus dimaksimalkan. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro secara ketat mulai diterapkan dengan fokus pada sanksi bagi pelanggar guna terciptanya efek jera.

    Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Covid-19 tentang PPKM di Perketat secara Tinggi dilaksanakan secara zoom meeting di Guest House, Sabtu (10/07).

    Walikota Metro Wahdi mengungkapkan, laju penularan virus Corona pada Minggu ke-25 di Kota Metro sangat tinggi. Dari angka kesakitan 100.000 penduduk per tanggal 20 hingga 25 Juni 2021 mencapai 40,91 persen. Hal tersebut berdasarkan laporan BOR harian dari RSUD Ahmad Yani Metro yang menangani kasus berat dan krisis.

    “Dengan begini kita harus berupaya percepatan penangan diantaranya, menerapkan produk hukum Perda, Perwali, Surat Edaran, Instruksi dan Yustisi yang sudah kita buat,” kata Wahdi.

    Ia juga meminta PPKM diperketat dengan meningkatkan kinerja seluruh tim untuk melakukan sosialisasi dan penindakan kedisiplinan Prokes.

    “Guna memperkuat PPKM skala mikro diperketat dengan meningkatkan sosialisasi kedisplinan prokes 5M, optimalisasi kerja tim monev KTN 4 fungsi dan rumah isolasi, Tim siaga oksigen, dengan memperhatikan RSUD Ahmad Yani sebagai RS rujukan regional 2 dengan di bantu beberapa RS Swasta penangan Covid,” ujarnya.

    Walikota juga mengintruksikan petugas pengolahan data untuk melaporkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 ke pusat hanya khusus warga Metro.

    “Terkait data yang terlapor, maka perlunya kerjasama dengan baik. Untuk memastikan data yang akan di laporkan ke pusat harus benar-benar warga Metro,” pungkasnya.

    Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo membeberkan, pemaksimalan pencegahan persebaran covid-19 harus sesuai dengan arahan Gubernur Lampung dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

    “Tujuan rakor ini untuk pencegahan persebaran covid-19 di Kota Metro agar tidak menambah banyak lagi, serta penekanan mobilitas masyarakat untuk kegiatan sehari-hari. Kita akan membentuk tim-tim untuk pelaporan pertambahan pasien covid, dan beberapa tim lainnya. Untuk saat ini kerjasama tim sangat di perlukan, agar Kota Metro cepat terbebas dari PPKM mikro diperketat ini,” ungkapnya.

    Bangkit menegaskan, kini jika didapati warga yang melanggar Prokes Covid-19 akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan.

    “Kedepan semua masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan akan dikenakan tindak pidana sementara, sanksi, dan denda administratif. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat tidak penerapkan Prokes. Sedangkan kedepannya, semua data, statistik, informasi, dan evaluasi terkait covid Poskonya ada di Dinas Komunikasi dan Informatika,” bebernya.

    Sementara itu, Kapolres Kota Metro AKBP Retno Prihawat menyoroti kebijakan yang akan diambil jangan sampai merugikan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah harus bisa benar-benar dapat menganalisa kebijakan yang akan di buat. (red)