Blog

  • Kampung Mekar Jaya Salurkan BLT-DD Tahap Pertama Tahun 2024

    Kampung Mekar Jaya Salurkan BLT-DD Tahap Pertama Tahun 2024

    Tulang Bawang (Cakralampung)– Pemerintah Kampung Mekar Jaya, Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Kepada Masyarakat Penerima Manfaat (KPM) Tahap Pertama Tahun 2024 Di pertengahan Bulan Suci Ramadhan 1445 H .

    Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Setempat,Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulangbawang. Rabu, (27/03)

    Kegiatan tersebut dihadiri Camat Banjar Baru,Pendamping Desa,Pendamping Lokal, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan BPK Kampung Mekar Jaya.

    Dalam sambutannya, Kepala Kampung Mekar Jaya,Nurhayati , berharap bantuan yang diterima oleh KPM dapat bermanfaat serta dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari di bulan Suci Ramadhan.

    Nurhayati juga menjelaskan, sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem maka pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat.

    “Hal ini diputuskan melalui musyawarah Kampung sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan dan perundang-undangan yang ada,” ucap Nurhayati.

    Alhamdulillah penyaluran bantu BLT DD kita kali bertepatan dengan Bulan Suci Ramadhan 1445 H, semoga bantuan ini menjadi berkah bagi penerimanya yakni sebanyak 15 KPM.

    “Saya berharap bantuan ini dapat digunakan sebaik-baiknya bagi penerima, apalagi di awal tahun 2024 jangan sampai bantuan ini dipergunakan untuk hal yang tidak memberikan kebermanfaatan jangka panjang, terutama gunakanlah untuk membeli bahan pokok seperti beras yang saat ini harganya sudah mulai melonjak tinggi,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa pembagian BLT DD tahap Pertama ini yaitu periode bulan Januari, Februari dan Maret dengan Nominal yang diterima Rp. 900.000 per KPM.

    Acara penyaluran BLT-DD Ekstrem tahap pertama tahun 2024 Kampung Kampung Mekar Jaya, berjalan aman dan lancar.(rds)

  • Kampung Kagungan Rahayu Salurkan BLT – DD Tahap Pertama Tahun 2024

    Kampung Kagungan Rahayu Salurkan BLT – DD Tahap Pertama Tahun 2024

    Tulang Bawang (Cakralampung)– Pemerintah Kampung Kagungan Rahayu, Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Kepada Masyarakat Penerima Manfaat (KPM) Tahap Pertama Tahun 2024 Di pertengahan Bulan Suci Ramadhan 1445 H .

    Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Setempat,Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang. Rabu, (27/03)

    Kegiatan tersebut dihadiri Camat Menggala,Pendamping Desa,Pendamping Lokal, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan BPK Kampung Kagungan Rahayu.

    Dalam sambutannya, Kepala Kampung Kagungan Rahayu, Marsito Adi Saputro, berharap bantuan yang diterima oleh KPM dapat bermanfaat serta dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari di bulan Suci Ramadhan.

    Marsito juga menjelaskan, sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem maka pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat.

    “Hal ini diputuskan melalui musyawarah Kampung sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan dan perundang-undangan yang ada,” ucap Marsito.

    Alhamdulillah penyaluran bantu BLT DD kita kali bertepatan dengan Bulan Suci Ramadhan 1445 H, semoga bantuan ini menjadi berkah bagi penerimanya.

    “Saya berharap bantuan ini dapat digunakan sebaik-baiknya bagi penerima, apalagi di awal tahun 2024 jangan sampai bantuan ini dipergunakan untuk hal yang tidak memberikan kebermanfaatan jangka panjang, terutama gunakanlah untuk membeli bahan pokok seperti beras yang saat ini harganya sudah mulai melonjak tinggi,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa pembagian BLT DD tahap Pertama ini yaitu periode bulan Januari, Februari dan Maret dengan Nominal yang diterima Rp. 900.000 per KPM.

    Acara penyaluran BLT-DD Ekstrem tahap pertama tahun 2024 Kampung Kampung Kagungan Rahayu, berjalan aman dan lancar.(rds)

  • Pemerintah Kampung Mekar Jaya Salurkan Bantuan Program Pangan 2024 Sebanyak 79 KPM.

    Pemerintah Kampung Mekar Jaya Salurkan Bantuan Program Pangan 2024 Sebanyak 79 KPM.

    TULANG BAWANG – Pemerintah Kampung Mekar Jaya Kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulangbawang mendistribusikan Program Bantuan Pangan 2024 kepada 79 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

    Hal tersebut diungkapkan Kepala Kampung Nurhayati Kepada SKH Cakralampung ,Selasa,(26/03).

    Pihaknya mengungkapkan, warga penerima manfaat tersebut ialah yang tercatat dalam data Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial. Bantuan Pangan ini berupa beras melalui program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

    Nurhayati juga menjelaskan bahwa sasaran penerima bantuan telah ditetapkan oleh Badan Ketahanan Pangan Nasional, sementara Dinas Sosial bertugas mengawasi proses penyalurannya.

    “Setiap KPM menerima beras 10 kilogram kualitas medium. Beras produksi BULOG yang disalurkan telah melalui proses pengecekan kualitas sebelum diserahterimakan kepada KPM,” jelas Nurhayati.

    Lebih lanjut dirinya berharap, bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat ditengah tingginya harga beras dipasaran saat ini, menurutnya pendistribusian juga telah penuhi SOP sasaran penerima manfaat yang berkewajiban layak menerima, mendukung program SPHP guna salah satu solusi atasi beban masyarakat miskin ekstream.

    Sementara itu, salah satu masyarakat kampung Mekar Jaya, Sri Rahayu mengatakan bahwa ia sangat senang telah mendapatkan bantuan beras Bulog. Menurutnya ia sangat terbantu di tengah-tengah meroketnya harga beras.

    “Alhamdulillah mas saya sangat berterima kasih kepada pemerintah kampung yang telah menyalurkan bantuan beras Bulog ditengah-tengah meroketnya harga beras,” ungkapnya. (rds).

  • Rektor Kepala Fakultas Hukum Unila Dr. Yusdianto SH, MH: Jabatan Plt. Nanang Ermanto Tidak di Hitung Satu Periode

    Rektor Kepala Fakultas Hukum Unila Dr. Yusdianto SH, MH: Jabatan Plt. Nanang Ermanto Tidak di Hitung Satu Periode

    BANDARLAMPUNG – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto diisukan tidak bisa mencalonkan diri kembali sebagai calon Bupati di Bumi Khagom Mufakat oleh berbagai pihak. Namun, hal ini ditampik oleh Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Dr. Yusdianto, SH, MH, Selasa (26/3/2024).

    Rektor Kepala Fakultas Hukum Unila ini menilai, kaitannya dengan durasi jabatan kepala daerah (kada) diatur dalam undang-undang (UU) nomor 10 Tahun 2016. Dimana, dalam Uu tersebut yang disebut satu periode itu jika menjabat sebagai kepala daerah definitif durasinya lebih dari setengah masa jabatan definirtif.

    “Rezim hukum dalam pilkada ini berbeda dengan rezim hukum pemilihan umum (pemilu). Kalau pemilu ini sandarannya UU nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” ungkap Yusdianto mengawali perbincangannya dengan sejumlah awak media di ruang sidang Fakultas Hukum Unila.

    Dia menganggap, akhir-akhir ini sejumlah pasal yang terdapat dalam UU Pilkada itu sering kali dipersoalkan di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, putusannya telah dikeluarkan yang diperdebatkan terkait masa jabatan kepala daerah.

    “Jika kita tarik secara konstitusi, masa jabatan itu tidak boleh lebih dari dua periode atau 10 tahun. Secara administrasi kemudian diperdebatkan ketika ada persoalan dirinya mencalonkan kembali karena sebelumnya naik atau menggantikan atau meneruskan karena adanya persoalan dipemerintahan. Bisa karena permasalahan hukum atau permasalahan lainnya,” terangnya.

    Kondisi seperti ini, imbuhnya, kerap sekali terjadi persoalan ketika memasuki pilkada di tahun berikutnya. Khususnya, soal durasi penggantinya di dalam satu periode tersebut apakah dihitung atau tidak dalam konstitusi tersebut.

    “Contohnya di Lampung yang pernah terjadi seperti ini adalah di Lampung Barat. Kala itu Pak Bahtiar Basri ikut kontestasi Wakil Gubernur dan terpilih. Nah, jabatannya itu diteruskan oleh Plt yaitu wakilnya. Jika kita hitung sejak menjabat maka akan lama. Tetapi, jika menghitung berdasarkan UU nomor 10 2016 tentang pilkada maka belum masuk kategori 1 periode untuk wakilnya yang menggantikannya itu,” imbuhnya.

    Dia menerangkan, dalam UU nomor 10 tahun 2016 pada Pasal 63 ayat 1 dan Pasal 7 ayat 2 ada klausul dan beberapa frase kaitannya dengan durasi jabatan kepala daerah tersebut. Dijelaskan bahwa, satu masa jabatan kepala daerah dihitung lebih dari setengah plus satu masa jabatan.

    “Jika seseorang menjabat atau dilantik sebagai kepala daerah durasinya setengah lebih satu hari itu dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika kurang dari dua tahun setengah maka tidak dihitung satu masa jabatan. Ini yang dihitung ketika yang bersangkutan dilantik atau menjabat secara definitif,” terangnya.

    Dalam kasus di Kabupaten Lampung Selatan, Yusdianto menyebut, jika H. Nanang Ermanto baru satu kali menjabat sebagai Bupati definitif. Sementara yang sebelumnya dirinya belum penuh dianggap menjabat satu periode lantaran menggantikan dan dilantik sisa masa jabatannya selama 10 bulan.

    “Jadi beliau itu waktu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) tidak dihitung satu periode. Sebagaimana dijelaskan pada UU nomor 10 tahun 2016 itu yang dihitung satu periode itu jika menjabat definitif selama lebih dari setengah masa jabatan,” pungkasnya. (idh/red)

  • Lapor Pak Pj Bupati Lampung Utara!! Ratusan Lampu PJU Padam, Bahayakan Pengendara

    Lapor Pak Pj Bupati Lampung Utara!! Ratusan Lampu PJU Padam, Bahayakan Pengendara

     

    Cakra Lampung, Lampung Utara –Dua Minggu menjelang hari raya dan Idul Fitri di sepanjang jalan Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit hingga menuju Kotabumi, ratusan lampu penerangan jalan utama (PJU) padam.

    Tak ayal, para pengendara yang melintasi jalur ini harus ekstra berhati-hati karena gelapnya jalan dan dikhawatirkan menjadi pemicu aksi kriminalitas.

    “Sudah lama, lampu -lampu PJU ini mati, bukan sepanjang dari kelurahan bukit kemuning. Tapi menuju Kotabumi juga mati,” kata warga setempat, Heri Senin (25/3).

    Ia berharap sebelum idul Fitri ini tiba, pihak terkait segera melakukan perbaikan. Karena Saat ini kita akan menjelang Idul Fitri setidaknya pihak terkait dapat segera memperbaiki dan menyadari bahwa lampu penerangan jalan sangat penting untuk membantu para mudik yang melintas di malam hari.

    “Saya berharap kepada pihak terkait segera dapat memperbaiki masalah ini. Apalagi lampu penerangan jalan ini juga sangat membantu bagi para mudik yang akan pulang kampung,” ucapnya.

    Seorang pengendara lain, Agus mengatakan, pemerintah harus segera memperbaiki permasalahan lampu PJU ini.

    “Apalagi Jalan ini akses utama, yang menuju beberapa kabupaten dan provinsi,” katanya.

    Agus juga menjelaskan, penerangan jalan itu ada sebagian lampu hidup dan beberapa lampu mati, Kondisi ini diakuinya membahayakan bagi pengendara yang saat akan mudik.

    “Kasihan lah bagi pengendara yang saat melintas, Udah sepanjang jalan lampu mati, belum lagi beberapa jalan bergelombang, belum lagi ditambah beberapa ruas jalan telah berlobang. Kalau bisa segera diperbaiki, apalagi sebentar lagi idul Fitri, kasihan kepada para pemudik,” paparnya. (San)

  • Diduga Terlibat Cinta Segitiga, Dua Pria Duel Di Bukit Kemuning Lampung Utara

    Diduga Terlibat Cinta Segitiga, Dua Pria Duel Di Bukit Kemuning Lampung Utara

    Lampung Utara – Diduga cinta segitiga, warga Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, berinisial A dianiaya

    kini harus menjalani perawatan di RSU Handayani Kotabumi.

     

    Kapolsek Bukit Kemuning AKP Edy Juarsyahidin, menjelaskan ada peristiwa penganiayaan di Gunung Batu, Jalan Lintas Sumatera LK VI Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning.

     

    “Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (24/3/2024) jam 19.00 wib,” jelasnya.

     

    Kata dia, perkelahian keduanya dipicu cita segitiga antara A dan R, diduga A cemburu karena R sudah membawa kekasihnya A. Namun sebelum kejadian itu, kekasih A, telah menjelaskan bahwa R tidak ada hubungan dengan A.

     

    “Namun A tidak percaya dengan kekasihnya, sehingga A mengambil HP milik kekasihnya lalu mengajak R untuk bertemu. Sekira pukul 19.00 Wib korban bertemu dengan pelaku R dan sempat mengobrol di halaman parkir di sebuah toko milik warga,” jelas Kapolsek Bukit Kemuning, AKP Edy Juarsyahidin.

     

    Tidak lama, lanjut Akp Edy kemudian pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang telah dibawa oleh pelaku R.

     

    “Kemudian menusuk korban A berulang kali kebagian badan, tangan, kaki dan kepala. Diduga senjata tajam tersebut telah pelaku siapkan sebelum menemui dan menganiaya korban. Setelah melakukan penganiayaan pelaku melarikan diri,” ungkap Akp Edy

     

    Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek akibat benda tajam, di bagian kaki sebelah kiri tangan sebelah kiri dan kepala luka robek dan memar.

     

    “Saat ini korban berada di Rumah Sakit Umum Handayani Kotabumi dan telah menjalani perawatan,” ucapnya. (San)

  • Tertunda Nyaleg, Kejari Pesawaran Dalami Dugaan Penggelapan Duit BUMDes Madajaya

    Tertunda Nyaleg, Kejari Pesawaran Dalami Dugaan Penggelapan Duit BUMDes Madajaya

    Pesawaran – Kejari Pesawaran terus mendalami dugaan penggelapan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Madajaya, Kecamatan Waykhilau, Kabupaten Pesawaran .

     

    Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Tandy Mualim yang diwakili Kasi Intel Kejari Pesawaran Andy Pranomo mengatakan, penyelidikan perkara yang sempat terjeda karena pemilihan umum (Pemilu) 2024 lalu, akan dilanjutkan dan dikembangkan lagi dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

     

    “Sempat terjeda, karena yang bersangkutan (Sutrisna) mencalonkan diri sebagai caleg, namun hal tersebut bukan berarti perkara ini terhenti,” ujar Kasi Intel Kejari Pesawaran, Andy Pranomo, kepada Cakra Lampung, Senin (25/03).

     

    Ia mengatakan, sebelumnya pihak Kejari Pesawaran telah memanggil Bendahara BUMDes Madajaya dan 4 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggelapan dana BUMDes Madajaya tahun 2017 yang dilakukan oleh oknum Pj.Kepala Desa Madajaya.

     

    “Ya, secepatnya dalam waktu dekat ini kami akan mengumpulkan data pulbaket dan segera memanggil pihak terkait,” pungkasnya.

     

    Diberitakan sebelumnya, Dugaan penggelapan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2017 di Desa Madajaya, Kecamatan Waykhilau, Kabupaten Pesawaran terus bergulir.

     

    Pasalnya, dugaan terjadi permasalahan dalam dana Bumdes tahun 2017 di Desa Madajaya, dan juga indikasi lain soal Dana Desa (DD) yang dikelola Sutrisna saat ia menjabat Pj Kades di Desa Madajaya, diketahui telah ditangani dan sudah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pihak Inspektorat Pesawaran.

     

    Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Singgih Febrianto membenarkan terkait soal raib dan fiktifnya realisasi dana Bumdes menyusul kuat dugaan bocornya Dana Desa (DD) 2017 di Desa Madajaya Kecamatan Way Khilau tesebut.

     

    “Seharusnya dana Bumdes tersebut masuk dan dikelola oleh pengurus Bumdes desa setempat. Namun realisasinya dana Bumdes tersebut setelah dilakukan pemeriksaan tidak masuk ke rekening bendahara Bumdesnya alias fiktif,” ucap Singgih, saat ditemui dikantornya, Senin (18/03).

     

    Singgih mengatakan, pihaknya telah berungkali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (Sutrisna-Red). Namun Sutrisna sendiri tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan DD 2017 yang ia kelola saat itu.

     

    “Sebelumnya secara SOP tahapan Proses di inspektorat telah dilakukan, namun Sutrisna seolah tidak menganggap dan mengabaikannya dan terkesan tidak mau bertanggungjawab menyelesaikannya,” ujarnya.

     

    Selain itu, Singgih mengatakan, persoalan Bumdes di Desa Madajaya, Kecamatan Waykhilau tersebut diakui perkara saat ini telah dilimpahkan dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran.

     

    “Berkasnya sudah kita limpahkan kepihak Kejari Pesawaran untuk dilakukan proses lebih lanjut, dan kami (Inspektorat,red) juga sudah dipangggil oleh pihak kejari Pesawaran terkait persoalan DD 2017 Desa Madajaya tersebut,” tandasnya. (egy)

  • Bupati Lampung Barat Paparkan Perbup APBPekon

    Bupati Lampung Barat Paparkan Perbup APBPekon

    Lampung Barat – Pj. Bupati Lampung Barat Nukman launching Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBPekon) Tahun Anggaran 2024 di Lamban Budaya Gedung Pancasila, Senin (25/3/2024).

     

    Dalam launching tersebut dilakukan penyerahan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Pekon (ADP) untuk 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Barat.

     

    Selain itu adapun penyerahan Piagam Penetapan sebagai Pekon Binaan Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) 2024 kepada 4 Desa/Pekon di Kabupaten Lampung Barat

    4 Pekon tersebut yakni Pekon Sukapura Kecamatan Sumber Jaya, Pekon Simpang Sari Kecamatan Sumber Jaya, Pekon Watas Kecamatan Balik Bukit dan Pekon Hanakau Kecamatan Sukau.

     

    Nukman, menyampaikan secara khusus tentunya pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan langsung terhadap penyelenggaraan pelaksanaan APBPekon tahun anggaran 2024.

     

    Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, bahwa keuangan desa itu dikelola berdasarkan atas asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta harus dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

     

    “Oleh karena itu saya berharap kepada seluruh Camat, Peratin dan Perangkat Pekon agar dapat menjaga kepercayaan yang diberikan dengan sebaik-baiknya. Tertib dan disiplin anggaran dalam melakukan pengelolaan keuangan pekon secara transpanran, akuntabel dan partisipatif sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya. (Ed)

     

     

  • Perdana, Pj.Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2023 Berjalan Khidmat

    Perdana, Pj.Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2023 Berjalan Khidmat

    PRINGSEWU – DPRD Kabupaten Pringsewu menggelar rapat paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pringsewu 2023 yang berlangsung di Gedung DPRD setempat, Senin (25/3).

    Rapat paripurna yang untuk kali pertama diikuti oleh Marindo Kurniawan sebagai Pj.Bupati Pringsewu ini dipimpin Ketua DPRD setempat Suherman, dihadiri jajaran pemerintah daerah dan forkopimda, serta 28 dari 40 anggota DPRD Pringsewu.

     

    Menurut Pj.Bupati Pringsewu, penyampaian LKPJ kepala daerah kepada DPRD merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023, yang secara teknis diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

    “LKPJ 2023 yang saya sampaikan hari ini, disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu 2023 sebagai dokumen perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran dari tahun terakhir Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu 2023-2026,” katanya.

     

    Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 Tahun

    2020, yang menyebutkan bahwa dalam hal kepala daerah atau pejabat pengganti berakhir masa jabatannya sebelum tahun anggaran berakhir, kepala daerah atau pejabat pengganti yang bersangkutan menyampaikan memori serah terima jabatan kepada kepala daerah yang baru atau pejabat pengganti.

    “Kemudian pada Ayat (2) ditegaskan bahwa memori serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), menjadi bahan penyusunan LKPJ oleh kepala daerah yang baru atau pejabat pengganti. Kemudian pada Ayat (3) disebutkan bahwa LKPJ sebagaimana

    dimaksud pada Ayat (2), ditandatangani dan diserahkan oleh kepala daerah yang baru atau pejabat pengganti,” ujarnya.

    Atas nama Pemkab Pringsewu, Pj.Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada DPRD dan masyarakat Kabupaten Pringsewu, yang telah bersama-sama mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pringsewu. (Adv)