Blog

  • Mantan Kepala SMP 3 Bunga Mayang Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

    Mantan Kepala SMP 3 Bunga Mayang Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

     

     

    Lampura, – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara tetapkan tersangka berinisial R mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang Kabupaten setempat.

     

    R ditetapkan tersangka lantaran telah melakukan tindak pidana Korupsi berupa penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi SMPN 3 Bunga Mayang Tahun 2019 yang bersumber dari APBN 2019.

     

    Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, mengatakan, pada Tahun 2019 SMP N 3 Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara mendapatkan anggaran BOS Afirmasi sebesar Rp230 juta yang bersumber dari APBN

     

    Anggaran tersebut diperuntukan untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa yang berbasis digital yaitu tablet komputer dan server.

     

    “Namun oleh pelaku anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan itu tidak dibelanjakan alat pembelajaran berbasis digital tersebut (fiktif) sedangkan anggaran tersebut telah dicairkan oleh pelaku sewaktu masih menjabat Kepala Sekolah SMP N 3 Bunga Mayang,” kata Kapolres AKBP Teddy saat didampingi Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh, Kamis 8 Agustus 2024.

     

    Setelah dilakukan penyidikan dan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi – saksi, dokumen surat, keterangan ahli dan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp230 juta dari Inspektorat Lampung Utara, maka terhadap R ditetapkan menjadi tersangka.

     

    “Uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya membayar hutang, makan minum sehari-hari dan bermain judi online,” jelas Kapolres.

     

    Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan barang buku 1 buah buku tabungan Bank Lampung, 1 buah baju kemeja lengan panjang warna putih, 1 buah baju kemeja batik lengan panjang warna coklat, 1 buah baju kemeja lengan pendek warna hijau, 1 buah celana jeans panjang warna biru, 1 buah celana bahan panjang warna hijau dan 1 buah celana bahan panjang warna hitam.

     

    “Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Kapolres (*san)

  • Kantor Imigrasi Kotabumi Lampung Utara Deportasi Tiga WNA Asal China dan Jepang

    Kantor Imigrasi Kotabumi Lampung Utara Deportasi Tiga WNA Asal China dan Jepang

     

     

     

    Lampura – Kantor Imigrasi Kotabumi, Lampung Utara deportasi (pulangkan) tiga warga negara asing (WNA).

    Tindakan tegas itu diambil lantaran ketiga WNA terbukti melanggar Pasal 75 dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Indonesia.

     

    Ketiga WNA yang dipulangkan tersebut terdiri dari dua warga negara China dan satu warga negara Jepang

     

    Imigrasi Kotabumi dalam penegakan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia.

     

    Ketiga WNA ini merupakan guest star yang tampil pada event Tubaba Art Festival yang diselenggarakan di Uluan Nughik, Kabupaten. Tulang Bawang Barat.

     

    “Ketiga WNA itu terbukti melanggar peraturan keimigrasian, meski sebelumnya pihak penyelenggara telah diberikan edukasi terkait penggunaan visa yang benar oleh petugas imigrasi, hal itu kita sampaikan jauh hari sebelum penyelenggaraan Tu Baba Art Festival berlangsung,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, R.A. Tyas Kristyaningrum, Kamis 8 Agustus 2024.

     

    Ia juga menyampaikan proses deportasi tersebut dilakukan pada Rabu, 7 Agustus 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

     

    “Kita akan terus memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia. Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” tegasnya.

     

    Selain itu, Tyas Kristyaningrum mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh orang asing di lingkungan sekitar mereka.

     

    “Namun peran ini tidak dapat dilakukan oleh imigrasi saja, melainkan peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan,” sambungnya.

     

    Kata dia, deportasi ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah Indonesia akan terus meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak, untuk memastikan bahwa penegakan hukum keimigrasian berjalan dengan efektif dan efisien.

     

    “Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang tinggal dan bekerja di Indonesia. Imigrasi Kotabumi akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian demi menjaga keutuhan dan keamanan negara,” pungkasnya.(San)

  • Truk Fuso Angkutan Batu Bara Tabrak Dua Siswa MAN 1 Lampung Utara

    Truk Fuso Angkutan Batu Bara Tabrak Dua Siswa MAN 1 Lampung Utara

    Lampura, Cakra Lampung,–Dua orang siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lampung Utara, Z dan D luka lecet di kaki dan tangan setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas dengan kendaraan truk bermuatan batu bara di Jalan Lintas Sumatera Desa kali Balangan Kecamatan Abung Selatan.

     

    Kasatlantas Polres Lampung Utara, Iptu Joni Carter mengatakan, kejadian lakalantas tersebut terjadi pada Kamis, 08 Agustus 2024 sekira Pukul 07.30 Wib. Kecelakaan itu melibatkan 1 unit Truk dump No. Pol. BE-9437-CU dengan Sepeda motor merek Honda BEAT nomor polisi BE-4039-ID

     

    “Sementara itu, pengemudi truk Suseno 48 Tahun, Desa Binjai Ngangung Kecamatan Bekri Kabupaten Lampung tengah dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” ucap dia.

     

    Peristiwa kecelakaan tersebut, saat sepeda motor merk melaju dari arah Bandar Jaya menuju sekolah kootabumi, sesampainya di tempat kejadian perkara (tkp) datang dari arah berlawanan kendaraan truck dump nomor polisi BE-9437-AD hendak berbelok ke rumah makan Taruko Dua Kalibalangan.

     

    “Karena jarak yang terlalu dekat, sehingga kecelakaan lalu lintas tersebut tidak dapat dihindarkan, mengakibatkan korban mengalami luka luka dan kerusakan kendaraan,” jelasnya.

     

    Kata dia, akibat kecelakaan itu dua siswi tersebut dilarikan ke Rumah Sakit Candimas Medical Center agar mendapat perawatan medis.

     

    “Guna kepentingan penyelidikan perkara, pengemudi kendaraan truk kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan sementara di Polres Lampung Utara,” ungkapnya.

     

    Iptu Joni Carter, meminta kepada pengguna jalan untuk lebih berhati-hati saat berkendara.

     

    “Atas kejadian ini saya meminta kepada seluruh pengendara sepeda motor maupun mobil agar tetap berhati-hati dan waspada ketika saat berkendara,” tuturnya (*san)

  • Partai Hanura Dan Perindo Berikan Dukungan Kepada Nanang Ermanto

    Partai Hanura Dan Perindo Berikan Dukungan Kepada Nanang Ermanto

    KALIANDA – Dua Partai Politik peserta pemilu, yakni Partai Perindo dan Partai Hanura nyatakan dukungan ke kandidat petahana Bupati Lampung Selatan Hi Nanang Ermanto dalam gelaran pilkada serentak 2024.

    Dukungan 2 parpol non parlemen tersebut tertuang di dalam surat dukungan dibubuhi dengan pernyataan memenangkan H.Nanang Ermanto dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024 mendatang.

     

    Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Lampung Selatan, Joko Purnomo S.Pd mengatakan penyampaian dukungan ke kandidat petahana Bupati Lampung Selatan tersebut merupakan dukungan secara politik dan juga sebagai dorongan moril masyarakat Lampung Selatan yang mempercayakan suaranya pada pemilu 14 Februari lalu kepada Bupati Lampung Selatan Hi Nanang Ermanto.

    “Dukungan Partai Hanura ke Bupati Lampung Selatan Hi Nanang Ermanto untuk maju kembali sebagai calon bupati pada pilkada 2024 ini dilatarbelakangi rekam jejak beliau selama menjabat sebagai kepala daerah. Selain sejumlah torehan prestasi yang dibuktikan dengan ganjaran penghargaan baik dari pemerintah daerah provinsi Lampung maupun dari pemerintah pusat, pak Nanang juga dikenal bupati yang dekat dengan masyarakatnya. Sebuah figur pemimpin yang berpredikat namun memiliki Budi pekerti yang humble atau rendah diri,” ujar Joko kepada wartawan, Rabu 7 Agustus 2024.

    Meski tak memiliki kewenangan untuk mengusung pasangan calon, namun raihan suara Partai Hanura yang mencapai sekian suara merupakan bentuk dukungan rill partai Hanura untuk memenangkan Nanang Ermanto sebagai Bupati Lampung Selatan periode 2025-2030.

    “Setelah melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan seluruh jajaran partai, di sepakati dukungan Partai Hanura ke Nanang Ermanto merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Setiap kader, simpatisan Partai Hanura di seluruh wilayah Lampung Selatan diwajibkan untuk turut memenangkan Hi Nanang Ermanto sebagai Bupati Lampung Selatan. Lanjutkan!” imbuh warga Kecamatan Katibung ini.

    Senada, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Lampung Selatan, Deden Alindo menegaskan dukungan Partai Perindo ke kandidat petahana Bupati Lampung Selatan Hi Nanang Ermanto merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang dijaring partai Perindo Lamsel. (Tim)

  • Tingkatkan Kesadaran Partisipasi Pemilih, KPUD Tulang Bawang Gelar FGD

    Tingkatkan Kesadaran Partisipasi Pemilih, KPUD Tulang Bawang Gelar FGD

     

     

    Tulang Bawang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulang Bawang, Lampung Gelar Focus Group Discussion (FGD), di hotel Le’Man Unit II, Rabu (7/8).

     

    FGD dilakukan KPU Tulang Bawang untuk menjalin sinergitas bersama media dan organisasi kemasyarakatan se-Kabupaten Tulang Bawang pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2024.

     

    Ketua KPUD Tulang Bawang, Feriyanto, mengatakan, bahwa KPU Tulang Bawang berharap dukungan dari semua pihak terutama pihak media.

     

    “Kami berharap partisifasi aktif dari semua pihak terutama pihak media yang ada di Kabupaten Tulang Bawang, untuk menyampaikan kepada masyarakat Tulang Bawang bahwa Tulang Bawang akan ada hajatan besar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang pada 27 November 2024,” ujar Feriyanto.

     

    Lebih lanjut, Feriyanto, mengatakan dengan adanya kerjasama dengan pihak ormas dan media diharapkan Pilkada Tulang Bawang dapat berjalan dengan baik, aman sukses dan Tulang Bawang mendapatkan pemimpinan yang amanah.

     

    “Saya atasnama KPU Tulang Bawang mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah hadir dan permintaan maaf bila mana ada kawan-kawan kita ormas atau media yang belum mendapatkan undangan. Hal itu bukan unsur kesengajaan melainkan mungkin undangannya tidak sampai,” tegas Feriyanto.(rud)

  • Pj.Gubernur Lampung Tinjau Pasar Panaragan Jaya dan Salurkan Bantuan

    Pj.Gubernur Lampung Tinjau Pasar Panaragan Jaya dan Salurkan Bantuan

     

     

    CAKRALAMPUNG,TUBABA–

    Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin kunjungi Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) pada Rabu, (7/8/2024).

     

    Samsudin didampingi Pj Bupati Tubaba, M. Firsada dan jajaran kepala OPD meninjau Pasar Tradisional Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah.

     

    Samsudin mengatakan, peninjauan ke pasar tersebut guna memastikan harga dan stok bahan kebutuhan pokok tetap stabil dan aman. “Hasil kita cek harga bahan pokok cukup stabil, dan stok pangan mudah-mudahan aman,” katanya.

     

    Selain melakukan peninjauan pasar tersebut, Pj Gubernur juga memberikan bantuan kepada dua korban kebakaran di Pasar Panaragan Jaya sebesar Rp20 juta untuk masing-masing korban kebakaran.

     

    “Kami atas nama Pemerintah Provinsi Lampung turut berbelasungkawa kepada korban kebakaran ini. Semoga saja bantuan dari pemerintah bisa meringankan beban untuk yang mendapatkan musibah,” tuturnya.(SANUR)

  • Paripurna DPRD Mesuji, Penandatanganan  Kesepakatan KUPA PPAS

    Paripurna DPRD Mesuji, Penandatanganan Kesepakatan KUPA PPAS

     

    MESUJI -Penjabat Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana bersama seluruh Anggota Legislatif melaksanakan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dalam rangka Penandatangan Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS Kabupaten Mesuji tahun 2024, Selasa (06/08/2024).

     

    Penjabat Bupati Mesuji Levi menyampaikan bahwa pada hari ini, telah dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan bersama atas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dan DPRD Kabupaten Mesuji setelah melalui proses dan tahapan pembahasan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Peraturan Bupati Mesuji Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan RKPD TA 2024 serta tata tertib DPRD Kabupaten Mesuji.

     

    “Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mesuji, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mesuji, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun 2024 sehingga dapat disepakati bersama pada hari ini,” ujar nya.

     

    “Namun, saya menyadari bahwa selama proses pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun 2024 pasti terjadi dinamika sebagai penyesuaian situasi dan kondisi terkini. Untuk itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji, saya mohon maaf jika terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” lanjut nya.

     

    Semoga, KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2024 yang telah kita setujui bersama dapat menggerakkan sektor riil, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mesuji dapat tercapai yang diproyeksikan tumbuh 3,50 – 5,0 persen pada tahun 2024. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mesuji masih ditopang oleh sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebagai sektor penyumbang Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) terbesar Kabupaten Mesuji diharapkan mampu memperbaiki kondisi perekonomian menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi kita semua.

     

    Adapun kebijakan yang telah disepakati bersama, yaitu:

    1) Asumsi Kebijakan Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp.1.048.642.983.985 (1 Triliun 48 milliar 642 juta 983 ribu 985 rupiah) atau bertambah sebesar Rp.25.423.434.880 (25 miliar 423 juta 434 ribu 880 rupiah) dari Kebijakan Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

     

    2) Kebijakan Belanja Daerah diasumsikan sebesar Rp.1.078.477.569.937 (1 Triliun 78 miliar 477 juta 569 ribu 937 rupiah) atau turun sebesar Rp.7.399.313.615 (7 milyar, 399 juta, 313 ribu, 615 rupiah) dari Kebiajakan Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

     

    3) Kebijakan Pembiayaan Daerah diasumsikan sebesar Rp.29.834.585.952 (29 milyar 834 juta 585 ribu 952 rupiah), atau berkurang sebesar Rp.32.822.748.495 (32 Milyar 822 juta 748 ribu 495 rupiah) dari Kebijakan Pembiayaan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

     

    Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

     

    Selanjutnya sebagai Kepala Daerah, pihak nya akan menerbitkan surat edaran perihal Pedoman penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah yang memuat program, kegiatan, dan sub kegiatan serta Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah sebagai acuan bagi Perangkat Daerah untuk melaksanakan Program dan Kegiatannya.

     

    Inilah yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 yang akan segera kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten Mesuji.

     

    “Atas hal-hal yang disampaikan diatas besar harapan kami kiranya Rancangan Peraturan Daerah ini akan segera dibahas bersama-sama oleh DPRD Kabupaten Mesuji dengan Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya.(fan)

  • Pilkada Lampung Utara, Hamartoni Diminta Gandeng Mardiana Jadi Wabup

    Pilkada Lampung Utara, Hamartoni Diminta Gandeng Mardiana Jadi Wabup

    Lampura, Cakra Lampung — Pascadiserahterimakannya rekomendasi DPP Partai NasDem kepada Hamartoni Ahadis guna mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sebagai bakal calon bupati mendapat respon positif seluruh jajaran kader internal DPC Partai NasDem Lampura.

     

    Dikatakan Raden Bangsawan Mega, jajaran kader Partai NasDem di setiap tingkatan telah menyatakan keputusannya untuk meminta Hamartoni Ahadis menggandeng Mardiana.

     

    “Ya, kami sepakat seluruh mesin politik Partai NasDem akan all out memenangkan Hamartoni Ahadis apabila dirinya mengambil keputusan dari empat opsi yang ditawarkan pimpinan pusat dengan meminang Mardiana, sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Lampura,” ucap Raden Bangsawan Mega, Rabu, 7 Agustus 2024.

     

    Dijelaskan lebih lanjut, keputusan bulat kader internal Partai NasDem setempat keputusan itu diambil dengan pertimbangan bahwasanya kiprah Mardiana selama ini dalam memajukan roda pembangunan di Bumi Ragem Tunas Lampung bukan cuma slogan ataupun jargon politis semata.

     

    “Selama ini, Mardiana telah membuktikan totalitas pengabdian dirinya sebagai akselerator pembangunan di Lampung Utara. Berbagai program aspirasi terbukti menyebar dengan merata hingga ke pelosok desa,” ungkapnya.

     

    Secara kalkulasi politik pun, tambahnya, pada Pileg 2024 baru lalu, Mardiana kembali meraih kursi keterwakilan DPRD Provinsi Lampung dengan raihan suara tertinggi di Kabupaten Lampung Utara, sebanyak 33.000 suara.

     

    “Belum lagi sosok Mardiana begitu melekat di hati masyarakat yang menyebar di 23 kecamatan, 15 kelurahan, dan 232 desa yang ada di sini. Oleh karena itu, bukan tanpa alasan pasangan terbaik Hamartoni Ahadis ialah Mardiana,” tegasnya.

     

    Mardiana juga dinilai mewakili tokoh keterwakilan perempuan yang hingga saat ini begitu kukuh menyerap aspirasi serta mendorong pemerintah dalam hal percepatan realisasi berbagai program aspirasi berbasis masyarakat.

     

    “Mardiana juga dikenal memiliki akses yang luas hingga jajaran elit birokrat maupun politisi papan atas,” tutupnya. (San )

  • Bara JP Siap Menangkan Mirza

    Bara JP Siap Menangkan Mirza

    Cakralampung.com – Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) memberikan dukungan kepada Rahmat Mirzani Djausal (RMD) sebagai calon gubernur Lampung. Dukungan diberikan langsung oleh Ketua Umum Bara JP Utje Gustaaf Patty beserta pengurus dan beberapa eks. relawan Jokowi pendukung Prabowo-Gibran, di Jakarta,Senin (5/8/2024).

    Pertemuan ini juga direncanakan akan diadakan oleh relawan Jokowi di Lampung dalam waktu dekat, sebagai bentuk pernyataan sikap resmi mereka.
    Utje menyatakan bahwa dukungan ini sudah dimulai di tingkat provinsi Lampung sebelumnya.

    “Kami melihat tingkat kepuasan masyarakat Lampung terhadap Presiden Jokowi mencapai 88,5 persen pada saat ini, naik dari 83,5 persen pada bulan Maret. Ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara relawan Prabowo dan Jokowi di Lampung memberikan pengaruh signifikan terhadap pemilihan ini,” ujar Utje.

    Dukungan ini menambah kekuatan yang sebelumnya telah diberikan oleh relawan Projo. Pada Jumat (2/8/2024) lalu, Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi telah mendeklarasikan dukungan kepada RMD sebagai calon gubernur Lampung.

    RMD menyambut baik dukungan dari berbagai pihak ini. “Arahan dari Pak Prabowo adalah untuk bekerja bersama relawan, dan nantinya relawan ini akan ikut berpartisipasi dalam program pembangunan yang akan dijalankan,” kata RMD. Menurutnya, sinergi ini akan menjadi kekuatan besar dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan yang lebih baik untuk Lampung.

    Dengan adanya dukungan ini, RMD optimis dapat meraih kemenangan dan membawa perubahan positif bagi masyarakat Lampung. Kolaborasi antara relawan Jokowi dan Prabowo diyakini akan memberikan dampak besar pada pemilihan gubernur Lampung mendatang. (*)

  • DPC Tanggamus Laporkan Mantan Menteri PDT ke Polres, Ini Masalahnya

    DPC Tanggamus Laporkan Mantan Menteri PDT ke Polres, Ini Masalahnya

     

     

     

    Tanggamus – Jajaran pengurus DPC PKB Kabupaten Tanggamus, Lampung, melaporkan mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal (PDT) Muhammad Lukman Edy ke Polres Tanggamus karena diduga melakukan pencemaran nama baik, Selasa, 6 Agustus 2024.

     

    Laporan tersebut dilakukan Ketua DPC PKB Tanggamus Irwandi Suralaga, Sekretaris Zulqi Kurniawan dan Bendahara Edy Yalismi, didampingi kuasa hukumnya Supriyansyah serta jajaran pengurus PKB lainya.

     

    Ketua DPC PKB Tanggamus Irwandi Suralaga mengatakan, laporan pengaduan ini dilakukan karena Lukman Edy yang juga mantan Sekretaris Umum PKB itu diduga melakukan Tindak Pidana tentang dengan sengaja dan sadar mengemukakan suatu informasi-informasi, keterangan-keterangan dan/atau kalimat-kalimat yang kebenarannya belum teruji (suatu hal yang tidak nyata) sehingga menimbulkan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE No.11 Tahun 2008.

     

    “Laporan ini juga dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia,” kata Irwandi.

     

    Irwandi menjelaskan kronologi dugaan tindak pencemaran nama baik PKB, bahwa pada 31 Juli 2024, Muhammad Lukman Edy telah menghadiri undangan dari PBNU dalam rangka untuk menindaklanjuti salah satu keputusan Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tanggal 20-21 Muharram 1446H/27-28 Juli 2024 Masehi., guna memberikan keterangan mengenai masalah hubungan Nahdlatul Ulama dan Partai Kebangkitan Bangsa.

     

    Kemudian pada pertemuan tersebut, Muhammad Lukman Edy memberikan keterangan-keterangan yang selanjutnya juga disampaikan kepada awak media massa yang pada pokoknya sebagai berikut, terlapor mengatakan, hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak teratur.

    Kemudian keuangan fraksi, keuangan dana Pemilu, dana Pileg, dana Pilpres, sampai sekarang dana Pilkada itu tidak transparan dan tidak teratur.

    Irwandi mengatakan, Tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada konstituen, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada forum-forum pertanggungjawaban seperti Muktamar atau orang partai dan lain sebagainya.

    Irwandi mengatakan, Bagi internal PKB hari ini, soal keuangan itu soal yang sangat rahasia, soal yang sangat tertutup, tidak boleh diungkit-ungkit;

    Irwandi mengatakan, di samping pola-pola kepemimpinan yang lain yang dikejar oleh tim kepada saya misalnya soal bagaimana hubungan dengan DPW DPC.

     

    “Saya bilang seperti itu karena sistematis dalam artian Ketum itu punya kewenangan besar untuk mengganti tiba-tiba itu terjadi sekarang; dan kadang DPW dipecat, diganti dengan ambil hampir sebagian besar DPW DPW itu dirangkap oleh DPP, tidak ada merit system. Pernyataan-pernyataan tersebut telah dikutip dan tersebar secara luas dan massif di berbagai media massa. Pernyataan tersebut telah memunculkan berbagai reaksi di tengah-tengah masyarakat, mulai dari pihak internal PKB bahkan pihak eksternal PKB,” terangnya.

     

    PKB juga telah mengklarifikasi dan menampik pernyataan Muhammad Lukman Edy.

     

    “Seluruh pernyataan yang dilontarkan itu tidak benar dan tidak berdasar,” bebernya.

     

    Menurutnya, pernyataan yang lontarkan Lukman Edy sejatinya telah secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik dari PKB dengan cara menuduhkan suatu hal (yang belum teruji kebenarannya) baik dengan cara lisan maupun tulisan di hadapan media massa (yang maksudnya agar diketahui oleh umum) dalam bentuk Informasi Elektronik.

     

    “Maka dari itu, kami memandang bahwa hal-hal yang dilakukan oleh Muhammad Lukman Edy terhadap PKB telah memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur di dalam UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE No.11 Tahun 2008, pasal 27 ayat (3),” ungkapnya.

     

    Adapun barang bukti yang dilampirkan dalam pengaduan tersebut berupa screen shoot pernyataan terlapor yang dimuat dalam media elektronik dan video pernyataan yang diunggah melalui youtube. (Rli)