Lampura, – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara tetapkan tersangka berinisial R mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang Kabupaten setempat.
R ditetapkan tersangka lantaran telah melakukan tindak pidana Korupsi berupa penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi SMPN 3 Bunga Mayang Tahun 2019 yang bersumber dari APBN 2019.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, mengatakan, pada Tahun 2019 SMP N 3 Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara mendapatkan anggaran BOS Afirmasi sebesar Rp230 juta yang bersumber dari APBN
Anggaran tersebut diperuntukan untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa yang berbasis digital yaitu tablet komputer dan server.
“Namun oleh pelaku anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan itu tidak dibelanjakan alat pembelajaran berbasis digital tersebut (fiktif) sedangkan anggaran tersebut telah dicairkan oleh pelaku sewaktu masih menjabat Kepala Sekolah SMP N 3 Bunga Mayang,” kata Kapolres AKBP Teddy saat didampingi Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh, Kamis 8 Agustus 2024.
Setelah dilakukan penyidikan dan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi – saksi, dokumen surat, keterangan ahli dan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp230 juta dari Inspektorat Lampung Utara, maka terhadap R ditetapkan menjadi tersangka.
“Uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya membayar hutang, makan minum sehari-hari dan bermain judi online,” jelas Kapolres.
Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan barang buku 1 buah buku tabungan Bank Lampung, 1 buah baju kemeja lengan panjang warna putih, 1 buah baju kemeja batik lengan panjang warna coklat, 1 buah baju kemeja lengan pendek warna hijau, 1 buah celana jeans panjang warna biru, 1 buah celana bahan panjang warna hijau dan 1 buah celana bahan panjang warna hitam.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Kapolres (*san)










